95 hektar persawahan terancam Tol Depok-Antasari
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) yang direalisasikan pada 2014 mendatang berdampak bagi lahan pertanian. Pembangunan Tol sepanjang 1,5 km tersebut yang nantinya dapat dilalui warga Depok ke Jakarta tanpa harus melalui Jalan Margonda. Sedikitnya mengancam 95 hektar lahan pertanian.
Menurut Kasie Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Ety Nur Rahmawati pihaknya berupaya mempertahankan lahan pertanian. "Khusus untuk pembangunan tol Desari itu pastinya mengikis lahan pertanian sebanyak 95 hektare di sejumlah Kelurahan. Selain itu, ada 130 hektar di Kelurahan Curug juga dialihfungsikan menjadi lahan perumahan milik Artha Graha. Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan," terangnya pada wartawan, Senin (21/5/2012).
Ety mengungkapkan, agar tidak beralihfungsi pihaknya berupaya agar perlindungan pada lahan pertanian bisa dimasukkan ke dalam Raperda RT/RW dan saat ini masih dalam masa pembahasan. Dirinya merinci dari lahan pertanian yang terkikis adalah kelurahan Krukut : 17,78 Ha, Kelurahan Limo: 17,95 Ha dan Kelurahan Grogol: 59,28 Ha. Menurutnya, 95 Ha lahan pertanian yang terkikis tersebut termasuk dari 1.185 ha lahan pertanian yang tersisa.
Ia menambahkan, sampai saat ini lahan pertanian di Depok 5,9 persen dari luas wilayan kota Depok. "Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan melalui Raperda RT/RW," paparnya.
Menurutnya, lahan pertanian harus dipertahankan karena merujuk pada UU NO. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Selain itu, lahan pertanian juga terkikis di Kelurahan Curug dengan pembangunan perumahan Artha Graha. "Selain pembangunan tol Desari, lahan pertanian juga terkikis oleh pembangunan perumahan oleh Artha Graha di
Kelurahan Curug," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Distarkim Kota Depok Djatmiko mengakui dari lahan pertanian di Depok yang termasuk dalam kategori lahan pertanian adalah 217 Ha. Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan dan data lahan pertanian berbeda. Menurutnya, sejumlah lahan pertanian tersebut juga milik pribadi.
"Data lahan pertanian yang dimiliki Dinas Pertanian itu berbeda dengan fakta di lapangan. Apalagi, kalau di lihat dari sejarah pemilikan lahan pertanian itu," terangnya.
Djatmiko mengungkapkan, secara historis terkait lahan pertanian sudah ada aturannya pada Perda NO. 12 tahun 2001 tentang RT/RW yang menyangkut posisi tanah pertanian dikuasai pengembang karena ada HGB (Hak Guna Bangunan). Namun, terkait lahan pertanian Badan Perencanaan Daerah Kota Depok (Bapeda) meminta merevisi aturan tersebut. (ank)
Menurut Kasie Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Ety Nur Rahmawati pihaknya berupaya mempertahankan lahan pertanian. "Khusus untuk pembangunan tol Desari itu pastinya mengikis lahan pertanian sebanyak 95 hektare di sejumlah Kelurahan. Selain itu, ada 130 hektar di Kelurahan Curug juga dialihfungsikan menjadi lahan perumahan milik Artha Graha. Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan," terangnya pada wartawan, Senin (21/5/2012).
Ety mengungkapkan, agar tidak beralihfungsi pihaknya berupaya agar perlindungan pada lahan pertanian bisa dimasukkan ke dalam Raperda RT/RW dan saat ini masih dalam masa pembahasan. Dirinya merinci dari lahan pertanian yang terkikis adalah kelurahan Krukut : 17,78 Ha, Kelurahan Limo: 17,95 Ha dan Kelurahan Grogol: 59,28 Ha. Menurutnya, 95 Ha lahan pertanian yang terkikis tersebut termasuk dari 1.185 ha lahan pertanian yang tersisa.
Ia menambahkan, sampai saat ini lahan pertanian di Depok 5,9 persen dari luas wilayan kota Depok. "Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan melalui Raperda RT/RW," paparnya.
Menurutnya, lahan pertanian harus dipertahankan karena merujuk pada UU NO. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Selain itu, lahan pertanian juga terkikis di Kelurahan Curug dengan pembangunan perumahan Artha Graha. "Selain pembangunan tol Desari, lahan pertanian juga terkikis oleh pembangunan perumahan oleh Artha Graha di
Kelurahan Curug," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Distarkim Kota Depok Djatmiko mengakui dari lahan pertanian di Depok yang termasuk dalam kategori lahan pertanian adalah 217 Ha. Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan dan data lahan pertanian berbeda. Menurutnya, sejumlah lahan pertanian tersebut juga milik pribadi.
"Data lahan pertanian yang dimiliki Dinas Pertanian itu berbeda dengan fakta di lapangan. Apalagi, kalau di lihat dari sejarah pemilikan lahan pertanian itu," terangnya.
Djatmiko mengungkapkan, secara historis terkait lahan pertanian sudah ada aturannya pada Perda NO. 12 tahun 2001 tentang RT/RW yang menyangkut posisi tanah pertanian dikuasai pengembang karena ada HGB (Hak Guna Bangunan). Namun, terkait lahan pertanian Badan Perencanaan Daerah Kota Depok (Bapeda) meminta merevisi aturan tersebut. (ank)
()