95 hektar persawahan terancam Tol Depok-Antasari

Senin, 21 Mei 2012 - 16:23 WIB
95 hektar persawahan...
95 hektar persawahan terancam Tol Depok-Antasari
A A A
Sindonews.com - Rencana pembangunan tol Depok-Antasari (Desari) yang direalisasikan pada 2014 mendatang berdampak bagi lahan pertanian. Pembangunan Tol sepanjang 1,5 km tersebut yang nantinya dapat dilalui warga Depok ke Jakarta tanpa harus melalui Jalan Margonda. Sedikitnya mengancam 95 hektar lahan pertanian.

Menurut Kasie Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Ety Nur Rahmawati pihaknya berupaya mempertahankan lahan pertanian. "Khusus untuk pembangunan tol Desari itu pastinya mengikis lahan pertanian sebanyak 95 hektare di sejumlah Kelurahan. Selain itu, ada 130 hektar di Kelurahan Curug juga dialihfungsikan menjadi lahan perumahan milik Artha Graha. Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan," terangnya pada wartawan, Senin (21/5/2012).

Ety mengungkapkan, agar tidak beralihfungsi pihaknya berupaya agar perlindungan pada lahan pertanian bisa dimasukkan ke dalam Raperda RT/RW dan saat ini masih dalam masa pembahasan. Dirinya merinci dari lahan pertanian yang terkikis adalah kelurahan Krukut : 17,78 Ha, Kelurahan Limo: 17,95 Ha dan Kelurahan Grogol: 59,28 Ha. Menurutnya, 95 Ha lahan pertanian yang terkikis tersebut termasuk dari 1.185 ha lahan pertanian yang tersisa.

Ia menambahkan, sampai saat ini lahan pertanian di Depok 5,9 persen dari luas wilayan kota Depok. "Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan melalui Raperda RT/RW," paparnya.

Menurutnya, lahan pertanian harus dipertahankan karena merujuk pada UU NO. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Selain itu, lahan pertanian juga terkikis di Kelurahan Curug dengan pembangunan perumahan Artha Graha. "Selain pembangunan tol Desari, lahan pertanian juga terkikis oleh pembangunan perumahan oleh Artha Graha di
Kelurahan Curug," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Distarkim Kota Depok Djatmiko mengakui dari lahan pertanian di Depok yang termasuk dalam kategori lahan pertanian adalah 217 Ha. Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan dan data lahan pertanian berbeda. Menurutnya, sejumlah lahan pertanian tersebut juga milik pribadi.

"Data lahan pertanian yang dimiliki Dinas Pertanian itu berbeda dengan fakta di lapangan. Apalagi, kalau di lihat dari sejarah pemilikan lahan pertanian itu," terangnya.

Djatmiko mengungkapkan, secara historis terkait lahan pertanian sudah ada aturannya pada Perda NO. 12 tahun 2001 tentang RT/RW yang menyangkut posisi tanah pertanian dikuasai pengembang karena ada HGB (Hak Guna Bangunan). Namun, terkait lahan pertanian Badan Perencanaan Daerah Kota Depok (Bapeda) meminta merevisi aturan tersebut. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
9 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
10 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
11 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved