Pajak perusahaan tambang sulit ditagih
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak mengaku kesulitan untuk menjaring perusahaan tambang untuk membayar pajak. Pasalnya, banyak perusahaan-perusahaan tambang tersebut yang tidak mendaftarkan perusahaannya sehingga tidak membayar kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, kesulitan yang dirasakan oleh pihaknya adalah mengumpulkan data-data terkait perusahaan tambang tersebut meskipun sudah bekerja sama dengan kantor pajak tambang.
"Mereka lagi kerja sekarang, kan kepalanya juga baru. Dia lagi konsentrasi ngumpulin data, yang paling susah itu kan ngumpulin data pertambangan. Kan izin-izin keluar banyak sekali dari Pemda, itu yang kita belum dapat semua, datanya tidak lengkap, alamatnya di mana. Kita lagi beresin dulu datanya," ungkapnya kala ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Fuad melanjutkan, kesulitan tersebut bertambah ketika adanya kendala dari Pemerintah Daerah (Pemda) karena terbatasnya data yang dimiliki oleh pemda tersebut.
"Ada sebagian yang bagus, ada sebagian yang kurang. Susah juga kalau saya harus bilang, pokoknya kurang lah. Susah kalau saya harus bilang soal pemda. data basenya mereka juga tidak bagus, jadi untuk dapatkan data dari mereka juga susah," paparnya.
Mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ini berharap bahwa bisa menjaring pajak dari para perusahaan tambang tersebut.
"Kita akan mulai coba benar-benar, terutama yang menengah itu loh, kalau yang besar-besar itu kan mereka sudah terdaftar sudah bayar pajak. Tapi yang kecil-kecil ini yang jumlahnya ribuan yang kita pikirkan bagaimana dapatkan data mereka, dan juga mendekati mereka gitu. Karena di daerah itu kan tersebar," tuturnya.
Hal itu juga bisa dikatakan sebagai bentuk keadilan bagi seluruh perusahaan tambang yang telah melakukan eksplorasi terhadap sumber daya alam Indonesia. "Tapi keadilan ya. Orang sudah dapatkan hasil dari bumi Indonesia tapi dia tidak bayar pajak itu kan menyedihkan," pungkasnya. (ank)
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, kesulitan yang dirasakan oleh pihaknya adalah mengumpulkan data-data terkait perusahaan tambang tersebut meskipun sudah bekerja sama dengan kantor pajak tambang.
"Mereka lagi kerja sekarang, kan kepalanya juga baru. Dia lagi konsentrasi ngumpulin data, yang paling susah itu kan ngumpulin data pertambangan. Kan izin-izin keluar banyak sekali dari Pemda, itu yang kita belum dapat semua, datanya tidak lengkap, alamatnya di mana. Kita lagi beresin dulu datanya," ungkapnya kala ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Fuad melanjutkan, kesulitan tersebut bertambah ketika adanya kendala dari Pemerintah Daerah (Pemda) karena terbatasnya data yang dimiliki oleh pemda tersebut.
"Ada sebagian yang bagus, ada sebagian yang kurang. Susah juga kalau saya harus bilang, pokoknya kurang lah. Susah kalau saya harus bilang soal pemda. data basenya mereka juga tidak bagus, jadi untuk dapatkan data dari mereka juga susah," paparnya.
Mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ini berharap bahwa bisa menjaring pajak dari para perusahaan tambang tersebut.
"Kita akan mulai coba benar-benar, terutama yang menengah itu loh, kalau yang besar-besar itu kan mereka sudah terdaftar sudah bayar pajak. Tapi yang kecil-kecil ini yang jumlahnya ribuan yang kita pikirkan bagaimana dapatkan data mereka, dan juga mendekati mereka gitu. Karena di daerah itu kan tersebar," tuturnya.
Hal itu juga bisa dikatakan sebagai bentuk keadilan bagi seluruh perusahaan tambang yang telah melakukan eksplorasi terhadap sumber daya alam Indonesia. "Tapi keadilan ya. Orang sudah dapatkan hasil dari bumi Indonesia tapi dia tidak bayar pajak itu kan menyedihkan," pungkasnya. (ank)
()