Negara tujuan TKI harus patuhi kesepakatan

Senin, 21 Mei 2012 - 19:21 WIB
Negara tujuan TKI harus...
Negara tujuan TKI harus patuhi kesepakatan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bersikukuh terus menghentikan pengiriman (moratorium) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara lain, selama negara tujuan tidak bisa melaksanakan empat butir kesepakatan yang ditawarkan Kemenakertrans.

“Harus dipaksa. Karena tujuannya untuk melindungi tenaga kerja kita," ujar Muhaimin Iskandar di sela menghadiri acara silaturahim keluarga TKI di Ponpes Nurul Hidayah Dusun Baran, Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung kepada wartawan, Senin (21/5/2012).

Dia menegaskan pemerintah Indonesia harus berani memaksakan kesepakatan tersebut. Sebab keempat butir tersebut secara prinsip mengatur perlindungan hak buruh migran Indonesia.

Butir pertama adalah nilai gaji yang memadai. Untuk di negara Malaysia misalnya, setiap bulanya majikan harus menggaji sebesar 700 ringgit. Kemudian TKI berhak memperoleh satu hari free (libur) dalam setiap pekannya. “Kalaupun pada hari tersebut (libur) buruh migran masih dipekerjakan, maka keringat yang dikeluarkan harus dihitung lembur," terangnya.

TKI, lanjut Muhaimim, juga berhak memperoleh jaminan sosial sebagaimana idealnya pekerja yang mengikatkan diri kepada perusahaan. Kemudian, isi butir keempat, majikan atau perusahaan di negara tujuan, wajib memberikan kontrak kerja secara mendetail. “Tidak seperti yang terjadi sekarang ini. Banyak buruh migran yang bekerja tanpa kontrak kerja," paparnya.

Seiring dengan pemberlakukan moratorium, empat butir perlindungan TKI tersebut telah ditawarkan kepada negara Malaysia, Saudi Arabia, Yordania, Kuwait, dan Syiria.

Jika memang negara bersangkutan tidak mampu memenuhi, Muhaimin akan memilih mencari negara lain yang lebih memiliki perlindungan daripada menyerah untuk membuka kembali hubungan kerja.

Bahkan dampak moratorium berupa penumpukan tenaga kerja di dalam negeri dan meningkatnya angka pengangguran mengingat sempitnya lapangan kerja, bagi Ketua Umum DPP PKB tidak menjadi masalah.

Sebab, dengan berlakunya moratorium, negara penampung TKI seperti misalnya Malaysia dan Saudi Arabia kelimpungan. Kedua negara ini mengalami kekurangan tenaga kerja. Dampak positifnya, gaji TKI yang berada di sana menjadi dinaikkan. Para majikan juga tidak berani memperlakukan buruh migran Indonesia dengan seenaknya. “Setidaknya buruh migran Indonesia lebih terpenuhi hak-haknya, “jelasnya.

Hingga saat ini, jumlah buruh migran Indonesia yang tersebar di negara Timur Tengah, Asia Pasifik, Eropa dan Amerika mencapai 6 juta jiwa. Perinciannya, di negara Saudi Arabia sebanyak 1,5 juta jiwa, negara Malaysia 2,5 juta jiwa dan negara lain seperti Hongkong, Korea, Jepang dan Taiwan. Pada tahun 2011, total remittance yang dikirimkan langsung TKI ke keluarga melalui perbankan mencapai Rp 60 triliun.

Untuk pembenahan ke dalam, Muhaimin meminta para lembaga pengerah dan pengirim tenaga kerja Indonesia untuk menyiapkan calon TKI yang lebih terampil. Setiap TKI harus mumpuni terhadap bahasa negara tujuan. Kemudian wajib mengenal adat istiadat (negara tujuan) dengan baik serta paham terhadap hak dan kewajibanya. “Semua persyaratan ini wajib dipenuhi, “ tegasnya.

Semua persyaratan TKI terampil tersebut untuk mendukung rencana Pemeirntah Indonesia hingga tahun 2017. Bahwa, dominasi TKI sektor informal, seperti pekerja rumah tangga dan buruh kasar perkebunan, akan digeser ke arah sektor formal. “Dari sebelumnya 70 persen TKI dikuasai sektor informal, sekarang menjadi 45 persen," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0525 seconds (0.1#10.140)