Penyertaan modal ke Bank Jatim penuh kejanggalan
A
A
A
Sindonews.com - Penyertaan modal ke Bank Jatim sebesar Rp69 miliar masih memunculkan tanda tanya. Pasalnya, dana sudah disetorkan ke Bank Jatim berdasarkan Perda Investasi kini akan dibuatkan Perda Penyertaan Modal.
Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal tengah dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo. Lalu untuk apa dibuatkan lagi Perda Penyertaan Modal, dikhawatirkan Perda Investasi dan Perda Penyertaan Modal akan tumpang tindih.
Apalagi, penyertaan modal ke Bank Jatim Rp69 miliar beberapa waktu lalu sudah menggunakan Perda Investasi dikuatkan Peraturan Bupati (Perbub). Hal inilah yang memunculkan kecurigaan sejak awal penyertaan modal ke Bank Jatim ada kejanggalan.
Wakil Ketua Banleg Tarkit Erdianto yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku Raperda Penyertaan Modal memunculkan kecurigaan untuk apa perda tersebut dibuat. Karena penyertaan modal ke Bank Jatim sebesar Rp69 miliar payung hukumnya sudah menggunakan Perda Investasi dan dikuatkan dengan Perbup.
"Penyertaan modal kan sudah berjalan, sekarang baru dibuatkan Perdanya. Kalau dengan Perda Investasi sudah kuat untuk apa dibuatkan Perda Penyertaan Modal," ujar Tarkit Erdianto, Selasa (22/5/2012).
Menurut politisi PDIP tersebut, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah dalam Pasal 18 ayat 3 isinya, pembelian saham pada pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat 2 ditetapkan dengan keputusan bupati. Dalam ayat 2 isinya, persetujuan bupati terhadap pembelian saham pada pihak ketiga, didasarkan pada alokasi anggaran penyertaan modal yang tertuang dalam APBD.
Sehingga, jika Pemkab Sidoarjo sudah menyakini jika Perda Investasi sudah cukup dijadikan payung hukum tidak perlu ada Perda Penyertaan Modal. Apalagi kini dana Rp69 miliar sudah disetorkan ke Bank Jatim, lalu apa yang akan disertakan dalam Perda Penyertaan Modal tersebut.
Meski demikian, Banleg tidak bisa menolak jika ada Raperda yang diajukan dari Pemkab. Sehingga, pihaknya tetap membahas dan nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). "Saat ini Raperda itu masih dibahas di Banleg," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P Taufik Hidayat. Menurutnya, untuk apalagi dibuat Raperda Penyertaan Modal jika dana yang sudah disetorkan ke Bank Jatim cukup dengan payung hukum Perda Investasi. "Kalau sudah cukup dengan Perda Investasi ya itu saja kan cukup," tegasnya.
Penyertaan modal ke Bank Jatim sebesar Rp69 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2012 terjadi pro dan kontra. Karena sebagian anggota dewan menyarankan agar dibuatkan Perda Penyertaan Modal dahulu baru dana itu disetorkan.
Namun, Pemkab Sidoarjo yang didukung sebagian kalangan dewan tetap ngotot menyetorkan dana Rp69 miliar sebelum 31 Maret 2012 lalu. Penyertaan modal itu berdasarkan Perda Investasi yang dikuatkan oleh Peraturan Bupati.
Sekretaris Kabupaten Sidoarjo Vino Rudi Muntiawan mengatakan jika penyertaan modal ke Bank Jatim bida dilakukan berdasar Perda Investasi yang diperkuat dengan Perbup. Setelah disetorkan kemudian akan diperkuat dengan Perda Penyertaan Modal, untuk mengikat pencapaian modal uang sudah dimasukkan ke Bank Jatim yang kini mencapai Rp80 miliar.
Padahal, jika merunut pada Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2005 Pasal 75 sudah jelas diatur mekanisme penyertaan modal. Antara Perda penyertaan modal dan investasi tentu berbeda. Pemkab tidak bisa berdalih penyertaan modal itu payung hukumnya pada Perda No 16 Tahun 2011 tentang Investasi. Apalagi untuk penyertaan modal kemudian diatur oleh dua Perda. (ank)
Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal tengah dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo. Lalu untuk apa dibuatkan lagi Perda Penyertaan Modal, dikhawatirkan Perda Investasi dan Perda Penyertaan Modal akan tumpang tindih.
Apalagi, penyertaan modal ke Bank Jatim Rp69 miliar beberapa waktu lalu sudah menggunakan Perda Investasi dikuatkan Peraturan Bupati (Perbub). Hal inilah yang memunculkan kecurigaan sejak awal penyertaan modal ke Bank Jatim ada kejanggalan.
Wakil Ketua Banleg Tarkit Erdianto yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku Raperda Penyertaan Modal memunculkan kecurigaan untuk apa perda tersebut dibuat. Karena penyertaan modal ke Bank Jatim sebesar Rp69 miliar payung hukumnya sudah menggunakan Perda Investasi dan dikuatkan dengan Perbup.
"Penyertaan modal kan sudah berjalan, sekarang baru dibuatkan Perdanya. Kalau dengan Perda Investasi sudah kuat untuk apa dibuatkan Perda Penyertaan Modal," ujar Tarkit Erdianto, Selasa (22/5/2012).
Menurut politisi PDIP tersebut, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah dalam Pasal 18 ayat 3 isinya, pembelian saham pada pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat 2 ditetapkan dengan keputusan bupati. Dalam ayat 2 isinya, persetujuan bupati terhadap pembelian saham pada pihak ketiga, didasarkan pada alokasi anggaran penyertaan modal yang tertuang dalam APBD.
Sehingga, jika Pemkab Sidoarjo sudah menyakini jika Perda Investasi sudah cukup dijadikan payung hukum tidak perlu ada Perda Penyertaan Modal. Apalagi kini dana Rp69 miliar sudah disetorkan ke Bank Jatim, lalu apa yang akan disertakan dalam Perda Penyertaan Modal tersebut.
Meski demikian, Banleg tidak bisa menolak jika ada Raperda yang diajukan dari Pemkab. Sehingga, pihaknya tetap membahas dan nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). "Saat ini Raperda itu masih dibahas di Banleg," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PDI-P Taufik Hidayat. Menurutnya, untuk apalagi dibuat Raperda Penyertaan Modal jika dana yang sudah disetorkan ke Bank Jatim cukup dengan payung hukum Perda Investasi. "Kalau sudah cukup dengan Perda Investasi ya itu saja kan cukup," tegasnya.
Penyertaan modal ke Bank Jatim sebesar Rp69 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2012 terjadi pro dan kontra. Karena sebagian anggota dewan menyarankan agar dibuatkan Perda Penyertaan Modal dahulu baru dana itu disetorkan.
Namun, Pemkab Sidoarjo yang didukung sebagian kalangan dewan tetap ngotot menyetorkan dana Rp69 miliar sebelum 31 Maret 2012 lalu. Penyertaan modal itu berdasarkan Perda Investasi yang dikuatkan oleh Peraturan Bupati.
Sekretaris Kabupaten Sidoarjo Vino Rudi Muntiawan mengatakan jika penyertaan modal ke Bank Jatim bida dilakukan berdasar Perda Investasi yang diperkuat dengan Perbup. Setelah disetorkan kemudian akan diperkuat dengan Perda Penyertaan Modal, untuk mengikat pencapaian modal uang sudah dimasukkan ke Bank Jatim yang kini mencapai Rp80 miliar.
Padahal, jika merunut pada Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2005 Pasal 75 sudah jelas diatur mekanisme penyertaan modal. Antara Perda penyertaan modal dan investasi tentu berbeda. Pemkab tidak bisa berdalih penyertaan modal itu payung hukumnya pada Perda No 16 Tahun 2011 tentang Investasi. Apalagi untuk penyertaan modal kemudian diatur oleh dua Perda. (ank)
()