Pemprov Sumsel gugat Kemeneg BUMN

Selasa, 22 Mei 2012 - 10:55 WIB
Pemprov Sumsel gugat...
Pemprov Sumsel gugat Kemeneg BUMN
A A A


Sindonews.com - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengajukan gugatan serta protes tertulis ke sejumlah kementerian, terutama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terkait pergantian nama perusahaan induk (holding) PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Persero menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero). Gugatan juga mempersoalkan keberadaan penyertaan saham Pemprov Sumsel sebesar 40 persen yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setda Pemprov Sumsel Ardani mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel bersama sejumlah instansi terkait terus mengumpulkan bukti awal untuk menelusuri keberadaan penyertaan saham Pemprov Sumsel di PT Pusri (Persero). “Bukti-bukti itu akan menjadi bahan untuk pengacara Pemprov Sumsel nantinya,” kata Ardani di Kantor Pemprov Sumsel kemarin.

Ardani menyatakan, sesuai arahan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, pihaknya akan mencari pengacara andal yang memahami permasalahan tersebut sebagai kuasa hukum Pemprov Sumsel. Adapun sejumlah nama pengacara senior yang masuk nominasi untuk dipilih yaitu Todung Mulya Lubis, Muladi, Adnan Buyung Nasution, dan Yusril Ihza Mahendra.

“Sebab, sejak berdiri tahun 1959 hingga saat ini, belum sekalipun pembagian dividen atas penyertaan saham Pemprov Sumsel di PT Pusri,” ungkapnya.

Selain perubahan nama perusahaan holding PT Pusri (persero) menjadi PT Pupuk Indonesia (persero), menurut Ardani, yang menjadi perhatian utama Pemprov Sumsel maupun masyarakat Bumi Sriwijaya adalah saham Pemprov Sumsel di PT Pusri hilang sejak 1969 pascapenertiban peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 20/1969.

“Kan mestinya tidak bisa seperti itu, makanya akan digugat lewat jalur hukum. Pemprov Sumsel akan memperjuangkan apa yang semestinya menjadi hak provinsi ini,” katanya.

Ardani menuturkan, terdapat dua langkah yang akan ditempuh Pemprov Sumsel terkait pergantian nama perusahaan holding PT Pusri menjadi PT Pupuk Indonesia, yaitu melayangkan protes tertulis secara resmi mengenai pergantian nama sekaligus minta nama PT Pusri dipertahankan.

Kedua, mencari pengacara andal dalam rangka menggugat dan mempertanyakan keberadaan saham Pemprov Sumsel sebesar 40 persen di PT Pusri yang berdiri sejak 1959. “Kita minta penjelasan apa yang melatarbelakangi perubahan nama dan mendesak jangan ada perubahan. Surat itu akan dikirimkan paling lambat tiga hari ke depan,” tutur Ardani.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Sumsel Arudji Kartawinata mengungkapkan, pendirian PT Pusri pada 24 Desember 1959 disertai penyertaan saham Pemprov Sumsel sebesar 40 persen atau Rp40 juta dari total nilai biaya pendirian pabrik sebesar Rp100 juta.

“Di mana, Rp20 juta dibayar tunai. Sisanya ditangguhkan dan dibayar Pemprov Sumsel melalui dividen/keuntungan yang menjadi hak pemprov dalam kurun waktu 20 tahun,” ungkapnya.

Pensiunan karyawan PT Pusri ini menambahkan, Perpu No 19/1960 tentang Perusahaan Negara yang tidak membolehkan perusahaan negara berbentuk persero ataupun swasta pemerintah diganti bentuk perusahaan, dari PT menjadi PN.

Dengan Perpu No 20/1964, nama PT Pusri berganti menjadi PN Pusri yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Perpu No 20/ 1969 yang mengembalikan nama PN Pusri kembali menjadi PT Pusri. “Sejak itulah penyertaan saham Pemprov Sumsel di PT Pusri tidak diketahui lagi ceritanya. Saham Pemprov Sumsel dianggap hilang demi hukum dan tidak pernah dikembalikan. Sejak 1969 tidak ada lagi cerita tentang saham Pemprov Sumsel di PT Pusri,” paparnya.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin menegaskan segera membentuk tim ahli untuk mempelajari permasalahan tersebut, khususnya menelusuri jejak penyertaan saham Pemprov Sumsel sebesar 40 persen saat pendirian awal PT Pusri di Palembang. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0684 seconds (0.1#10.140)