Dahlan tunda 2 SK karena campur tangan politik
Selasa, 22 Mei 2012 - 13:38 WIB
Dahlan tunda 2 SK karena campur tangan politik
A
A
A
Sindonews.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan penundaan pelaksanaan dua Surat Keputusan (SK) diakibatkan oleh campur tangan politik. SK yang berisikan kewenangan pemerintah menjadi kewenangan dewan komisaris dan direksi tersebut padahal dinilai ideal oleh Dahlan.
"Saya sepenuhnya menyadari bahwa itu proses politik. Proses politik itu ya begitu, jadi sesuatu yang saya anggap ideal, ya kalau secara politik dianggap tidak ideal, yang berkuasa kan politik sekarang," kata Dahlan di Cikini, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan kedepannya, walaupun SK tersebut ditunda. Salah satu caranya adalah melalui proses pemangkasan birokrasi (debirokratisasi).
"Banyak caranya, salah satunya debirokratisasi harus jalan, karena debirokratisasi itu salah satu misi utama mengapa kita melakukan reformasi," jelas Dahlan.
Sebagai contoh, Dahlan mengutarakan debirokratisasi yang sudah jalan di kementeriannya, seperti sudah meniadakan staf khusus, dan rapat-rapat yang tidak jelas. "Semua itu debirokratisasi, ditambahkan kemarin SK 236 itu, yang menurut saya sangat ideal," pungkasnya.
Sebagai informasi, dua aturan yang ditarik Dahlan yaitu SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi.
Serta SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi. (ank)
"Saya sepenuhnya menyadari bahwa itu proses politik. Proses politik itu ya begitu, jadi sesuatu yang saya anggap ideal, ya kalau secara politik dianggap tidak ideal, yang berkuasa kan politik sekarang," kata Dahlan di Cikini, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan kedepannya, walaupun SK tersebut ditunda. Salah satu caranya adalah melalui proses pemangkasan birokrasi (debirokratisasi).
"Banyak caranya, salah satunya debirokratisasi harus jalan, karena debirokratisasi itu salah satu misi utama mengapa kita melakukan reformasi," jelas Dahlan.
Sebagai contoh, Dahlan mengutarakan debirokratisasi yang sudah jalan di kementeriannya, seperti sudah meniadakan staf khusus, dan rapat-rapat yang tidak jelas. "Semua itu debirokratisasi, ditambahkan kemarin SK 236 itu, yang menurut saya sangat ideal," pungkasnya.
Sebagai informasi, dua aturan yang ditarik Dahlan yaitu SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi.
Serta SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi. (ank)
()