Bank beri bunga khusus untuk nasabah kaya

Kamis, 24 Mei 2012 - 12:03 WIB
Bank beri bunga khusus...
Bank beri bunga khusus untuk nasabah kaya
A A A
Sindonews.com - Nasabah kaya yang menyimpan uangnya di deposito dengan nominal di atas Rp2 miliar rupanya memperoleh perlakuan khusus dari perbankan. Berdasarkan survei bank Indonesia, nasabah kaya tersebut bisa mendapatkan bunga khusus. Bunga deposito yang diberikan bank ini mencapai 7,75 persen per tahun.

Gubernur BI Darmin Nasution memaparkan, dari hasil survey yang dilakukannya di 71 bank, ternyata jumlah nasabah kaya dengan deposito di atas Rp2 miliar, secara nominal menguasai hampir sekira 62 persen dari total nominal perbankan. Meskipun begitu, hasil survey ini juga memaparkan bahwa jumlah nasabah deposito ini hanya sekira tiga persen.

"Sekira 36 persen dari total nasabah di 71 bank tersebut memperoleh imbal hasil di atas suku bunga penjaminan atau special rate. Bahkan, 33 bank memberikan special rate 200 bps di atas BI rate," ungkap Darmin seperti dikutip dari sambutannya di Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Suku bunga BI rate saat ini berada di angka 5,75 persen. Itu berarti, ada beberapa bank yang berani memberikan bunga deposito di angka 7,75 persen per tahun. Padahal, BI rate yang ditetapkan BI setiap bulan ini, biasa menjadi salah satu acuan dalam menetapkan suku bunga simpanan dan suku bunga kredit di perbankan nasional. Suku bunga deposito berjangka waktu satu bulan sampai 12 bulan sendiri saat ini bergerak di angka 5-5,5 persen per tahun.

"Implikasi dari fenomena ini, perkembangan suku bunga deposito menjadi kurang responsif terhadap penurunan BI rate," lanjut dia.

Jika dibandingkan dengan perbankan di kawasan ASEAN, Bank Sentral bahkan mencatat bahwa suku bunga deposito di Indonesia menduduki posisi teratas. Di Indonesia, rata-rata bunga deposito mencapai 5,75 persen, sedangkan di Thailand hanya 1,73 persen, Filipina 3,04 persen, dan Malaysia 2,93 persen.

"Struktur suku bunga deposito yang terbentuk pun tampak tidak rasional. Konsep time value of money tidak berlaku. Tidak terdapat perbedaann yang berarti antara tingkat suku bunga satu bulan dibandingkan dengan dua belas bulan," jelas mantan dirjen pajak ini.

Dijelaskan Darmin, hal ini otomatis berpengaruh pula terhadap struktur dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang berasal dari deposito yang dapat berimbas pada membengkaknya biaya dana sehingga mengakibatkan suku bunga pinjaman bank tidak juga turun.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7589 seconds (0.1#10.140)