BK tambang berfungsi pengendali ekspor

Kamis, 24 Mei 2012 - 18:52 WIB
BK tambang berfungsi...
BK tambang berfungsi pengendali ekspor
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro mengakui akan ada penurunan ekspor akibat pengenaan Bea Keluar (BK) untuk 65 hasil tambang mineral. Akan tetapi jika dikaji secara lanjut, aturan tersebut akan berdampak positif sampai dengan 10 tahun mendatang.

"Secara logis iya. Tapi jika dikaji lebih lanjut. Maka kita akan mendapatkan, volume ekspor yang pas dan mendapatkan nilai tambah yang lebih besar," ujar Bambang dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) volume ekspor mineral dua tahun terakhir mengalami peningkatan tajam. Bambang menuturkan, peningkatan itu mencapai ratusan persen. Dia menilai, hal tersebut dikarenakan Permen ESDM No. 7 2012. Maka dari itu, diterapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75 tahun 2012.

"Maka itu diperlukan penyeimbangan ekspor, karena kalau dibiarkan, volume ekspor tidak terkontrol dan berdampak buruk pada negara. Ini penting selain menambah pendapatan negara," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dedi Saleh mengungkapkan hal yang senada. Dia mengatakan lonjakan ekspor yang besar, dimungkinkan karena usaha eksploitasi yang terjadi secara besar- besaran. Salah satu contohnya adalah bijih besi, dimana dari tahun 2010 ke tahun 2011 naik 219 persen.

"Selama ini kita tidak mengatur tata cara ekspor, dalam permendag ada 65 hasil yang diatur, 21 hasil mineral logam, lalu ada 10 mineral non logam dan 34 hasil batuan. Pengatur ekspor, bahwa ekspor yang bisa melakukan hanya ekspor terdaftar. Syaratnya, harus dapat rekomendasi oleh kementerian ESDM. Sebagai bentuk clear and clean. Kemudian juga harus punya bisnis plan," kata Dedi di kesempatan yang sama.

"Dalam setiap pelaksanaan ekspor, eksportir yang akan melakukan ekspor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan. Ada beberapa informasi yang dicantumkan dalam rekomendasi. Wajib melunasi pembayaran royalti dan dilakukan verifikasi, dan wajib untuk diverifikasi. Ini untuk memverifikasi produk hasil tambang tersebut. Jangan sampai jumlahnya beda," tutup Dedi. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0499 seconds (0.1#10.140)