Harga listrik geothermal masih belum menarik

Senin, 28 Mei 2012 - 09:11 WIB
Harga listrik geothermal masih belum menarik
Harga listrik geothermal masih belum menarik
A A A


Sindonews.com - Rencana pemerintah menerapkan harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Jawa sebesar USD9–10 sen per kWh dinilai tidak akan menarik minat investor.

Pemerintah disarankan tidak memukul rata harga listrik panas bumi di Jawa, karena investasi yang dikeluarkan tiap-tiap investor berbeda. “Meski pembangkit itu dibangun diJawa dan dekat dengan jaringan transmisi, tapi dengan harga USD9–10 sen per kWh tetap saja tidak ekonomis jika kapasitas pembangkit yang dikembangkan kecil,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Panas Bumi Indonesia Abadi Purnomo ketika di hubungi SINDO kemarin.

Menurut Abadi, penentuan harga jual listrik dari pembangkit listrik panas bumi yang akan ditetapkan pemerintah semestinyadibuatberdasarkanbesaran. kapasitas dan lokasi pembangkit yang akan dibangun. Sebab, kedua faktor tersebut menjadi penentu biaya investasi yang harus dikeluarkan investor. Saat ini pemerintah mematok harga jual listrik panas bumi hanya berdasarkan daerah yang menjadi lokasi pembangkit.

Menurut dia, jika harga jual listrik ditetapkan juga berdasarkan kapasitas pembangkit, diharapkan minat investor untuk membangun pembangkit dengan skala di bawah 55 megawatt (MW) semakin besar. “Kalau kapasitas pembangkitnya di atas 55 MW, itu harganya bisa USD9-10 sen per kWh, tapi kalau di bawah itu belum ekonomis,” jelasnya.

Saat ini penentuan harga listrik panas bumi masih dibahas asosiasi dengan pemerintah. Aturan mengenai harga jual itu diharapkan sudah bisa terbit pada pertengahan Juni 2012.

Sebelumnya Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya menargetkan aturan harga jual listrik panas bumi dengan skema feed-in tariff bisa terbit dalam waktu dekat.

Aturan itu merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No 02/2011. Dengan menggunakan skema feed in tarif, menurut Kardaya, PLN wajib membeli listrik panas bumi dengan harga yang ditetapkan pemerintah di daerah yang membutuhkan listrik.

Namun, dengan menggunakan skema ini, harga jual listrik di setiap wilayah akan berbeda-beda. “Apabila market-nya masih ada,PLN tidak bisa tentukan harga belinya,”tutur dia. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6921 seconds (0.1#10.140)