Harga listrik geothermal masih belum menarik

Senin, 28 Mei 2012 - 09:11 WIB
Harga listrik geothermal...
Harga listrik geothermal masih belum menarik
A A A


Sindonews.com - Rencana pemerintah menerapkan harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Jawa sebesar USD9–10 sen per kWh dinilai tidak akan menarik minat investor.

Pemerintah disarankan tidak memukul rata harga listrik panas bumi di Jawa, karena investasi yang dikeluarkan tiap-tiap investor berbeda. “Meski pembangkit itu dibangun diJawa dan dekat dengan jaringan transmisi, tapi dengan harga USD9–10 sen per kWh tetap saja tidak ekonomis jika kapasitas pembangkit yang dikembangkan kecil,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Panas Bumi Indonesia Abadi Purnomo ketika di hubungi SINDO kemarin.

Menurut Abadi, penentuan harga jual listrik dari pembangkit listrik panas bumi yang akan ditetapkan pemerintah semestinyadibuatberdasarkanbesaran. kapasitas dan lokasi pembangkit yang akan dibangun. Sebab, kedua faktor tersebut menjadi penentu biaya investasi yang harus dikeluarkan investor. Saat ini pemerintah mematok harga jual listrik panas bumi hanya berdasarkan daerah yang menjadi lokasi pembangkit.

Menurut dia, jika harga jual listrik ditetapkan juga berdasarkan kapasitas pembangkit, diharapkan minat investor untuk membangun pembangkit dengan skala di bawah 55 megawatt (MW) semakin besar. “Kalau kapasitas pembangkitnya di atas 55 MW, itu harganya bisa USD9-10 sen per kWh, tapi kalau di bawah itu belum ekonomis,” jelasnya.

Saat ini penentuan harga listrik panas bumi masih dibahas asosiasi dengan pemerintah. Aturan mengenai harga jual itu diharapkan sudah bisa terbit pada pertengahan Juni 2012.

Sebelumnya Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya menargetkan aturan harga jual listrik panas bumi dengan skema feed-in tariff bisa terbit dalam waktu dekat.

Aturan itu merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No 02/2011. Dengan menggunakan skema feed in tarif, menurut Kardaya, PLN wajib membeli listrik panas bumi dengan harga yang ditetapkan pemerintah di daerah yang membutuhkan listrik.

Namun, dengan menggunakan skema ini, harga jual listrik di setiap wilayah akan berbeda-beda. “Apabila market-nya masih ada,PLN tidak bisa tentukan harga belinya,”tutur dia. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved