PBB kota Palembang naik 25%
A
A
A
Sindonews.com – Nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Palembang mulai tahun ini akan mengalami kenaikan hingga 25 persen.
Kepala Bidang Bagi Hasil dan Pendapatan (Dispenda) Kota Palembang Sandra Amaniska Ariane mengatakan, kenaikan ini disebabkan adanya aturan dan perubahan cara perhitungan nilai pajak, yang mulai berlaku mulai Januari 2012. Perubahan cara perhitungan nilai pajak ini merupakan penyesuaian dengan UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara, tahun lalu dasar aturan menggunakan UU No 12/1994. “Dalam aturan baru ini,nilai jual kena pajak (NJKP) tidak lagi digunakan dalam rumus perhitungan PBB.Pengaruhnya ini membuat nilai PBB kita naik. Bahkan, untuk bangunan bernilai di atas Rp1 miliar,kenaikan bisa mencapai 25 persen. Sedangkan, nilai bangunan di bawah Rp1 miliar kenaikan berkisar 15 persen,” tukas Sandra,kemarin.
Sandra menjelaskan, perhitungan nilai PBB tahun lalu menggunakan rumus nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dikalikan persentase, dikalikan tarif dan dibagi nilai jual kena pajak (NJKP), dengan PBB minimal Rp20 ribu. Dengan rumusan sebelumnya nilai bangunan di bawah Rp1 miliar sebesar 20 persen, sementara nilai di atas Rp1 miliar sebesar 40 persen dengan tarif 0,5 persen. Adapun perhitungan pajak untuk tahun ini, memakai rumus (NJOP-NJOPTKP) dikalikan tarif. Jadi, tarif yang dipakai untuk nilai bangunan di bawah Rp1 miliar itu 0,125 dan di atas Rp1 miliar 0,25 persen.
“Perbedaan perhitungan ini memang menjadikan NJOPTKP berubah dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta, dan persentase untuk tarif pun berubah. Selain itu, PBB minimal berubah dari Rp20 ribu menjadi Rp25 ribu.
Ini sudah sesuai UU, bukan karena alasan PBB sudah dikelola daerah,” tukasnya. Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan, pencapaian PBB triwulan pertama per 19 Mei 2012 sebanyak Rp4,79 miliar dari target Rp83 miliar.Sedangkan, pencapaian BPHTB sebanyak Rp37,38 miliar dari target Rp63 miliar.
Adapun jumlah wajib pajak di Palembang saat ini tercatat sudah mencapai 273.000. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 243.000 wajib pajak. Bahkan, diperkirakan masih ada sekitar 600 wajib pajak baru lagi tahun ini. “Sampai hari ini saja sudah sebanyak 2.769 transaksi.Tapi, masih banyak pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Palembang ini yang mempermainkan nilai transaksi tersebut. Bukan tidak terpantau oleh kami, melainkan ada ketidakjujuran dari mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang Sumaiyah MZ menyatakan, sejak PBB dikelola secara penuh oleh pihaknya, target PBB Kota Palembang pada 2012, mencapai Rp83 miliar. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang targetnya Rp53 miliar.
“Tahun lalu kita berhasil over-target dengan realisasi Rp62 miliar.Tahun ini,kami harapkan juga bisa over-target, karena tahun ini PBB ini sepenuhnya dikelola langsung oleh daerah.Tahun lalu masih dikelola pusat, daerah hanya dapat bagian 40 persen saja, 60 persen pusat,”ujarnya.
Sebelumnya,Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra mengatakan, otonomi daerah yang dipercayakan kepada Kota Palembang tentu harus dimanfaatkan terutama dalam masalah anggaran dan pencapaian target PBB. Mengingat, struktur anggaran di Pemkot terdiri dari dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU),dana desentralisasi, dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi, semakin meningkatnya PAD, dapat memberikan pemasukan yang lebih untuk Palembang. Begitu juga dengan PBB,kita harap dapat ditingkatkan,” tandasnya.
Kepala Bidang Bagi Hasil dan Pendapatan (Dispenda) Kota Palembang Sandra Amaniska Ariane mengatakan, kenaikan ini disebabkan adanya aturan dan perubahan cara perhitungan nilai pajak, yang mulai berlaku mulai Januari 2012. Perubahan cara perhitungan nilai pajak ini merupakan penyesuaian dengan UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara, tahun lalu dasar aturan menggunakan UU No 12/1994. “Dalam aturan baru ini,nilai jual kena pajak (NJKP) tidak lagi digunakan dalam rumus perhitungan PBB.Pengaruhnya ini membuat nilai PBB kita naik. Bahkan, untuk bangunan bernilai di atas Rp1 miliar,kenaikan bisa mencapai 25 persen. Sedangkan, nilai bangunan di bawah Rp1 miliar kenaikan berkisar 15 persen,” tukas Sandra,kemarin.
Sandra menjelaskan, perhitungan nilai PBB tahun lalu menggunakan rumus nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dikalikan persentase, dikalikan tarif dan dibagi nilai jual kena pajak (NJKP), dengan PBB minimal Rp20 ribu. Dengan rumusan sebelumnya nilai bangunan di bawah Rp1 miliar sebesar 20 persen, sementara nilai di atas Rp1 miliar sebesar 40 persen dengan tarif 0,5 persen. Adapun perhitungan pajak untuk tahun ini, memakai rumus (NJOP-NJOPTKP) dikalikan tarif. Jadi, tarif yang dipakai untuk nilai bangunan di bawah Rp1 miliar itu 0,125 dan di atas Rp1 miliar 0,25 persen.
“Perbedaan perhitungan ini memang menjadikan NJOPTKP berubah dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta, dan persentase untuk tarif pun berubah. Selain itu, PBB minimal berubah dari Rp20 ribu menjadi Rp25 ribu.
Ini sudah sesuai UU, bukan karena alasan PBB sudah dikelola daerah,” tukasnya. Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan, pencapaian PBB triwulan pertama per 19 Mei 2012 sebanyak Rp4,79 miliar dari target Rp83 miliar.Sedangkan, pencapaian BPHTB sebanyak Rp37,38 miliar dari target Rp63 miliar.
Adapun jumlah wajib pajak di Palembang saat ini tercatat sudah mencapai 273.000. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 243.000 wajib pajak. Bahkan, diperkirakan masih ada sekitar 600 wajib pajak baru lagi tahun ini. “Sampai hari ini saja sudah sebanyak 2.769 transaksi.Tapi, masih banyak pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Palembang ini yang mempermainkan nilai transaksi tersebut. Bukan tidak terpantau oleh kami, melainkan ada ketidakjujuran dari mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang Sumaiyah MZ menyatakan, sejak PBB dikelola secara penuh oleh pihaknya, target PBB Kota Palembang pada 2012, mencapai Rp83 miliar. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang targetnya Rp53 miliar.
“Tahun lalu kita berhasil over-target dengan realisasi Rp62 miliar.Tahun ini,kami harapkan juga bisa over-target, karena tahun ini PBB ini sepenuhnya dikelola langsung oleh daerah.Tahun lalu masih dikelola pusat, daerah hanya dapat bagian 40 persen saja, 60 persen pusat,”ujarnya.
Sebelumnya,Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra mengatakan, otonomi daerah yang dipercayakan kepada Kota Palembang tentu harus dimanfaatkan terutama dalam masalah anggaran dan pencapaian target PBB. Mengingat, struktur anggaran di Pemkot terdiri dari dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU),dana desentralisasi, dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi, semakin meningkatnya PAD, dapat memberikan pemasukan yang lebih untuk Palembang. Begitu juga dengan PBB,kita harap dapat ditingkatkan,” tandasnya.
()