Stiker BBM mobil dinas pemerintah diberlakukan

Rabu, 30 Mei 2012 - 18:53 WIB
Stiker BBM mobil dinas...
Stiker BBM mobil dinas pemerintah diberlakukan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah yang menetapkan 1 Juni 2012 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM untuk memulai pelarangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Secara mekanisme, mobil pemerintah akan dipasangi stiker yang menandakan tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Mulai tanggal 1 Juni 2012 berlaku untuk di Jabodetabek. Mobil pemerintah Pemda BUMN dan BUMD dilarang menggunakan BBM bersubsidi," kata Menteri ESDM, Jero Wacik dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Sebagai bentuk sosialisasi, Jero mengadakan pertemuan dengan para sekretaris menteri dan perwakilan pemerintahan lainnya sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoordinasi jajarannya. "Kami sudah serahkan stiker kepada mereka," jelasnya.

Melihat kemungkinan terjadinya kenakalan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka menurut Jero sudah ada beberapa antisipasi yang dilakukan. Hal pertama adalah dengan stiker kualitas terbaik yang menurutnya susah dirusak. Jika masih melakukan kenakalan dengan gunakan BBM bersubsidi akan ada tindakan tegas yang langsung dikeluarkan.

"Jika itu PNS berani berbuat nakal dimana masih menggunakan BBM bersubsidi maka nanti akan ada tindakan dengan teguran tertulis dan kemudian izin mobilnya dicabut," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0673 seconds (0.1#10.140)