Batasan harga rumah sejahtera diputuskan naik

Kamis, 31 Mei 2012 - 09:58 WIB
Batasan harga rumah...
Batasan harga rumah sejahtera diputuskan naik
A A A


Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akhirnya memutuskan untuk menaikkan batasan maksimal harga rumah tapak sejahtera dan rumah susun (rusun) sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dituangkan dalam bentuk aturan baru.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, harga baru maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun sederhana ini dibagi berdasarkan empat wilayah di seluruh Indonesia namun batas maksimal harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Dia juga menjelaskan, kenaikan batas maksimal harga rumah dan rusun sejahtera masih akan difasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) berskema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

“Batas maksimal harga sudah naik tapi kenaikan harga itu belum termasuk PPN, sedangkan untuk rumah yang bebas PPN ini masih kami upayakan ke Kementerian Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru tentang batas maksimal harga rumah yang tidak dikenakan PPN,” kata Djan usai menghadiri progres pembangunan perumahan PNS oleh Perum Perumnas di Jakarta kemarin.

Ketentuan batasan maksimal harga baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 7 dan No 8 / 2012 tentang perubahan atas Permenpera No 4 / 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No 5 / 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.

Deputi Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung menuturkan, kenaikan harga batas maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun sederhana disebabkan harga bahan bangunan yang terus naik. Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk menetapkan harga baru agar pengembang tetap termotivasi untuk membangun rumah.

“Mahalnya biaya konstruksi saat ini memang tidak bisa dimungkiri, selain itu juga biaya transportasi dan distribusi bahan bangunan, masih banyak masyarakat dan pengembang yang berpikir konvensional untuk membangun rumah pakai bata dan plester,” ujar Pangihutan.

Dihubungi terpisah, Pengamat properti nasional yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan,Permenpera yang baru disahkan pemerintah tersebut menjadi regulasi yang tambal sulam karena menguntungkan sekaligus merugikan masyarakat. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
55 menit yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
1 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
1 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved