Batasan harga rumah sejahtera diputuskan naik
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akhirnya memutuskan untuk menaikkan batasan maksimal harga rumah tapak sejahtera dan rumah susun (rusun) sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dituangkan dalam bentuk aturan baru.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, harga baru maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun sederhana ini dibagi berdasarkan empat wilayah di seluruh Indonesia namun batas maksimal harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Dia juga menjelaskan, kenaikan batas maksimal harga rumah dan rusun sejahtera masih akan difasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) berskema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
“Batas maksimal harga sudah naik tapi kenaikan harga itu belum termasuk PPN, sedangkan untuk rumah yang bebas PPN ini masih kami upayakan ke Kementerian Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru tentang batas maksimal harga rumah yang tidak dikenakan PPN,” kata Djan usai menghadiri progres pembangunan perumahan PNS oleh Perum Perumnas di Jakarta kemarin.
Ketentuan batasan maksimal harga baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 7 dan No 8 / 2012 tentang perubahan atas Permenpera No 4 / 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No 5 / 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.
Deputi Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung menuturkan, kenaikan harga batas maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun sederhana disebabkan harga bahan bangunan yang terus naik. Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk menetapkan harga baru agar pengembang tetap termotivasi untuk membangun rumah.
“Mahalnya biaya konstruksi saat ini memang tidak bisa dimungkiri, selain itu juga biaya transportasi dan distribusi bahan bangunan, masih banyak masyarakat dan pengembang yang berpikir konvensional untuk membangun rumah pakai bata dan plester,” ujar Pangihutan.
Dihubungi terpisah, Pengamat properti nasional yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan,Permenpera yang baru disahkan pemerintah tersebut menjadi regulasi yang tambal sulam karena menguntungkan sekaligus merugikan masyarakat. (bro)
()