Kalsel inginkan bagi hasil eksplorasi Blok Sebuku
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap Permendagri nomor 43/2011 tentang penegasan pulau Lereklerekang sebagai wilayah administrasi Pemkab Majene diduga hanya untuk mendapatkan bagi hasil atas eksplorasi migas di Blok Sebuku. Satu-satunya cara adalah membatalkan Permendagri, tanpa mempermasalahkan kepemilikan Pulau Lereklerekan.
Dengan dicabutnya Permendagri itu oleh MA pada 2 Mei 2012 lalu, Pulau Lereklerekang tidak lagi dimiliki oleh Sulawesi Barat (Sulbar) maupun Kalsel. Namun secara finansial lebih menguntungkan Kalsel.
Bisa dipastikan, daerah ini akan menerima 15 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) per tahun dari eksplorasi migas yang dilakukan Pearoil. Persentasenya sama seperti yang akan diterima Sulbar dan sisanya untuk pemerintah pusat.
Namun upaya ini terganjal. Sebab informasi telah keluar putusan MA itu dibantah Pemprov Sulbar yang beberapa waktu lalu menggelar rembug nasional warga Mandar di Jakarta. Mereka menemukan banyak kejanggalan dan memutuskan empat poin pernyataan sikap yang diserahkan ke Kemendagri dan MA.
"Saat dikonfirmasi langsung ke MA, nyatanya putusan itu belum ada. Jadi apanya yang harus digugat? Kami masih harus melihat perkembangan, tidak lantas melakukan tindakan yang berlebihan," kata Asisten I Setprov Sulbar, Akhsan Djalaluddin saat menerima anggota DPRD Majene di ruang pola Setprov Sulbar, Kamis 31 Mei 2012.
Para anggota Dewan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Majene, Hajar Nuhung. Ada dua hal yang mereka pertanyakan. Yakni kejelasan tentang perkembangan kasus Pulau Lereklerekang dan langkah yang harus dilakukan pascaputusan MA.
Ketua Komisi II DPRD Majene Rusbi Hamid mengungkapkan, masyarakat Majene sudah mulai bergerak dengan menggelar aksi demonstrasi. "Hari ini (kemarin) demo besar-besaran di Majene. Mereka mendesak Mendagri untuk mengambil sikap tegas terhadap kasus ini. Aksi ini dilakukan oleh simpul-simpul masyarakat," katanya.
Senada dengan Akhsan, Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apapun dari MA. Buktinya, Mendagri, Sulbar dan Kalsel belum mendapatkan salinan putusan. Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sulbar, Haeruddin Anas.
"Yang ada hanya 'katanya'. Dan yang di website MA itu bukan putusan, tapi agenda sidang MA, Bahkan Ketua Majelis Hakimnya, Paulus Effendi Lotulung, mengaku hingga tanggal 24 Mei 2012 MA belum mengeluarkan keputusan apapun soal kasus ini. Memang, gugatan Kalsel itu tetap akan disidangkan. Tapi tidak tahu kapan waktunya," kata Anwar.
Dituturkan, ada beberapa keanehan mengenai info putusan MA ini. Seperti diakui oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri. Dia melaporkan keanehan itu langsung ke Mendagri melalui SMS. Anwar kemudian membacakan isi sms bahwa MA sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Pemkab Kota Baru Kalsel. Namun hingga saat ini Surat keputusan (SK)-nya belum juga dibuat.
"SMS itu diforward ke saya. Dan ternyata MA menunggu Mendagri membatalkan Permendagri nomor 43/2011, setelah itu baru MA mengeluarkan putusan. Keanehan lainnya adalah Mendagri diminta untuk menyurat secara resmi pada MA bahwa Pulau Lereklerekang milik Kalsel. Semua itu tidak seperti biasanya," katanya.
Sulbar, tandas Anwar, juga akan memprotes BP Migas untuk tidak lagi membuat nama yang menimbulkan konflik antara daerah. Sekaligus memprotes Pearoil yang meminta ijin pada Kalsel untuk mengeksploitasi migas di blok Sebuku. Dan izin itu dikeluarkan BP Migas.
"Ini juga pemicunya. Saya tidak pernah melihat ada MoU antara Pearoil dengan BP Migas dan Kalsel. Info ini juga tidak benar. Yang ada adalah izin eksplorasi dari BP Migas ke Kalsel. Inilah rumitnya. Saya akan temui langsung Kepala BP Migas dan Pearoil yang tidak konsisten. Karena itu Sulbar telah membentuk tim advokasi hukum dan advokasi politik," katanya.
Secara faktual Pearoil telah menemukan kandungan migas di blok Sebuku, 12 mil sebelah timur dari Pulau Lereklerekang. Artinya, itu wilayah kabupaten Majene Sulbar. Fakta lainnya adalah jika ditarik pipa dari sumber migas ke Bontang Kaltim, membutuhkan pipa sepajang 300an kilometer. Sedang ke Majene hanya setengahnya saja.
Masih banyak fakta lain yang akan dibawa Anwar ke Jakarta. Semua ini sebagai bukti bahwa Sulbar tidak tinggal diam. Bahkan sejak masalah ini muncul pada 2010, Pemprov Sulbar sudah melakukan upaya hukum. (bro)
()