Layani mobil PNS, SPBU hanya bisa menjelaskan
A
A
A
Sindonews.com - Baru tiga hari berjalan program pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah ternyata sudah dirudung berbagai permasalahan. Program yang melarang kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD mengkonsumsi BBM subsidi tersebut berkecenderungan menyebabkan kendala di Sarana Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), menilai dalam hal ini SPBU hanya bertugas memberikan penjelasan dan mengingatkan kepada setiap pengguna kendaraan pelat merah ataupun yang memiliki stiker khusus 'tidak menggunakan BBM bersubsidi', namun sama sekali tidak memiliki wewenang lainnya.
"Pihak kami hanya memberi sebatas penjelasan ke pengguna mobil dinas pemerintah yang ingin mengisi BBM bersubsidi bahwa telah terbit peraturan menteri yang tidak membolehkan kendaraan dinas mengisi BBM bersubsidi,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hiswana Migas, Mohamad Ismeth, kepada Sindonews.com, Minggu (3/5/2012).
Dalam waktu singkat, sejak Permen ESDM No.12 tahun 2012 resmi dilaksanakan, menurutnya sudah berjalan dengan baik. Namun jika terjadi kenakalan kedepannya oleh para aparatur negara itu, atau bahkan memaksa secara keras, pegawai SPBU akan meminta mereka pergi. "kita jelaskan bahwa aturannya begini secara halus, sampai orang itu mengerti, ya kalau bisa sampai orang itu pergi saja," tuturnya.
Dirinya memastikan, SPBU hanya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan pemerintah. Jadi, untuk wilayah sanksipun, Ismeth menekankan bahwa SPBU juga tidak akan campur tangan. (bro)
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), menilai dalam hal ini SPBU hanya bertugas memberikan penjelasan dan mengingatkan kepada setiap pengguna kendaraan pelat merah ataupun yang memiliki stiker khusus 'tidak menggunakan BBM bersubsidi', namun sama sekali tidak memiliki wewenang lainnya.
"Pihak kami hanya memberi sebatas penjelasan ke pengguna mobil dinas pemerintah yang ingin mengisi BBM bersubsidi bahwa telah terbit peraturan menteri yang tidak membolehkan kendaraan dinas mengisi BBM bersubsidi,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hiswana Migas, Mohamad Ismeth, kepada Sindonews.com, Minggu (3/5/2012).
Dalam waktu singkat, sejak Permen ESDM No.12 tahun 2012 resmi dilaksanakan, menurutnya sudah berjalan dengan baik. Namun jika terjadi kenakalan kedepannya oleh para aparatur negara itu, atau bahkan memaksa secara keras, pegawai SPBU akan meminta mereka pergi. "kita jelaskan bahwa aturannya begini secara halus, sampai orang itu mengerti, ya kalau bisa sampai orang itu pergi saja," tuturnya.
Dirinya memastikan, SPBU hanya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan pemerintah. Jadi, untuk wilayah sanksipun, Ismeth menekankan bahwa SPBU juga tidak akan campur tangan. (bro)
()