Kerugian investor tol dievaluasi

Selasa, 05 Juni 2012 - 09:51 WIB
Kerugian investor tol dievaluasi
Kerugian investor tol dievaluasi
A A A
Sindonews.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengevaluasi kerugian pengusaha jalan tol akibat mundurnya proses pembebasan lahan.

Keterlambatan pembebasan tanah diperkirakan menyebabkan kerugian bagi pengusaha jalan tol karena rencana bisnis yang telah dibuat menjadi berantakan. Karena itu, jelas Menteri PU Djoko Kirmanto, evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pemberian kompensasi bagi investor.

Kompensasi akan diberikan akhir 2014,atau sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Tanah. “Evaluasi ini terkait dengan pembengkakan biaya operasional akibat proses pengadaan lahan terhambat. Jika ada kerugian, baru kita beri kompensasi ini,” kata Djoko di Jakarta kemarin.

Pemberian kompensasi menurut dia sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), yang memungkinkan pemerintah sebagai pelaksana pembebasan lahan, bertanggung jawab atas ketersediaan tanah di ruas tol tersebut.

Meski demikian,bentuk kompensasi memang tidak disebutkan secara gamblang dalam PPJT. Karena itu, bentuk kompensasi akan ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi antara pemerintah dan badan usaha jalan tol yang bersangkutan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali mengatakan, kompensasi yang dapat diberikan pemerintah hanya berupa penambahan masa konsesi dan penyesuaian tarif awal. Untuk penyesuaian akan ditingkatkan inflasi, jika jadwal operasional proyek tol mundur akibat terlambatnya penyelesaian pengadaan tanah.

“Hal ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang paling mungkin dilakukan pemerintah untuk mendukung proyek tol ini,”ujar Gani. Namun, Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rachman mengatakan bahwa asosiasi menolak jika kompensasi yang diberikan pemerintah hanya sebatas perpanjangan konsesi ataupun penyesuaian tarif. Dia beralasan, pemberian masa konsesi selama 35–40 tahun yang telah ditetapkan merupakan angka ideal maksimal, yang bisa dikerjasamakan dengan investor.

Jika diperpanjang, itu tetap tidak akan efektif; sedangkan penyesuaian tarif, menurut dia tetap tidak akan menutupi kerugian yang diderita pengusaha akibat keterlambatan proses pembebasan tanah tersebut. “Kalau kompensasinya penyesuaian tarif, sekarang saja urusan pembebasan tanah masih sulit, jadi pasti harga tanah akan terus naik. Karena itu, beban kenaikan harga tidak bisa diprediksi, ini tentu merugikan pengusaha sekaligus pengguna tol nantinya,” ujarnya.

Fatchur mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan ATI, dari 24 ruas tol yang terbengkalai, sebenarnya tidak semua ruas proses pembebasannya ditargetkan akhir 2014. Ada beberapa ruas yang seharusnya tahun ini sudah rampung ketersediaan lahannya. Karena itu, pemerintah sudah harus menghitung ulang rencana bisnis khusus untuk ruas-ruas tersebut. Adapun kompensasi yang diharapkan pengusaha, tegas dia, adalah berupa sunk cost atau dukungan dana tambahan dari pemerintah,yang didasarkan dari hasil evaluasi kebutuhan rencana bisnis masing- masing ruas.

“Yang pasti, jika batas waktu sudah lewat namun tanah belum siap, pemerintah harus beri sunk cost, agar proyek bisa layak secara finansial. Itu bagian dari konsekuensi keterlambatan pembebasan tanah,”jelasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6225 seconds (0.1#10.140)