BI nilai divestasi bank untungkan asing

Rabu, 06 Juni 2012 - 07:09 WIB
BI nilai divestasi bank...
BI nilai divestasi bank untungkan asing
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) menilai, jika kepemilikan saham perbankan dibatasi, maka yang akan mengambil untung dari divestasi adalah investor asing. Pasalnya, dibutuhkan modal yang besar untuk membeli saham perbankan.

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan, BI sudah banyak melakukan simulasi mengenai batas kepemilikan. Dari simulasi tersebut, muncul kesimpulan, jika mau mengatur batas kepemilikan yang masuk akal dan sebanding dengan regional, dibutuhkan divestasi yang besar. Walaupun diberi kelonggaran 10 tahun, investor lokal juga tidak mampu karena membutuhkan modal besar.

“Melalui pasar modal pun sulit. Karena kalau mau jualan, pasti yang beli asing. Oleh sebab itu, batas kepemilikan didesain dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank,” ujar Difi di Jakarta kemarin.

Meski tidak secara spesifik mengatakan bahwa pembatasan kepemilikan saham itu bakal mendorong investor lokal, Difi menyebutkan, divestasi saham lagi-lagi tergantung peringkat kesehatan (PK) dan good corporate governance (GCG). Pengukuran tingkat kesehatan itu berdasarkan komposit dan kriterianya bermacam-macam, salah satunya dapat dilihat dari modal.

“Kalau sehat dan GCG bagus sih gak berlaku ketentuan ini. Kalau di bawah itu, ya kami kasih waktu perbaiki kalau tidak bisa ya divestasi,” jelas dia.

Difi mengatakan, akan ada kategori-kategori tertentu yang membuat bank bisa terbebas dari aturan tersebut. Kategori itu antara lain bank yang memiliki peringkat kesehatan (PK) atau tingkat kesehatan 1 dan 2, serta GCG 1 dan 2 tidak akan terkena aturan kepemilikan saham. Jika terjadi penurunan peringkat kesehatan setelah itu, akan diberi kesempatan pada tiga kali pemeriksaan, yaitu hingga Juni 2013 untuk melakukan perbaikan.

“Apabila hingga 2013 tingkat kesehatan dan GCG di bawah 2, bank harus melakukan penyesuaian sesuai aturan kepemilikan tersebut,” katanya.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai, BI tidak mau mengambil risiko berupa gejolak divestasi saham besar-besaran jika saham perbankan dilepas bebas. Artinya, pasar mungkin tidak mau menyerap semua saham yang dilepas. Paul menilai, kategori ini boleh jadi kurang perkasa untuk memaksa bank kurang sehat untuk divestasi saham.

Paul juga menyayangkan aturan itu nantinya tidak berjalan surut (retroaktif) sehingga tidak berdampak optimal pada kemandirian bank lokal. “Mestinya berjalan surut sehingga aturan itu tampak sebagai gong untuk melindungi bank nasional dengan prima. Kalau cuma berlaku ke depan, kebijakan itu seperti setengah hati,” ujarnya.

Di sisi lain, pengamat perbankan yang juga Komisaris Bank Mandiri Krisna Wijaya menilai, keinginan BI untuk mengaitkan aturan tersebut dengan tingkat kesehatan bank, memberikan stimulan untuk bank yang bersangkutan untuk selalu berkinerja sehat dan kuat. Konteks yang bisa dilihat, BI ingin agar bank selalu dikelola secara sehat.

Namun Krisna mempertanyakan, jika hanya dikaitkan dengan tingkat kesehatan, akan ada persoalan. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika ternyata perbankan sehat dan batas waktu yang diberikan terpenuhi. Artinya, tidak ada lagi pembatasan kepemilikan saham.

“Kalau dikaitkan dengan tingkat kesehatan akan ada persoalan bagaimana kalau sehat semua? Berarti tidak ada lagi pembatasan kepemilikan saham.Saya lebih setuju adanya pembatasan kegiatan operasional bagi bank-bank asing yang statusnya di Indonesia sebagai kantor cabang,” jelasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
47 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved