HLKI kaji aturan DP rumah 30%
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) akan mengkaji aturan pembatasan uang muka (down payment) rumah minimal 30 persen. Aturan tersebut dinilai memberatkan konsumen menengah bawah.
Berdasarkan UU No.8/1999 tentang konsumen, pembatasan uang muka rumah minimal 30 persen memasung hak masyarakat memiliki rumah. Pada pasal 4 disebutkan, konsumen mempunyai hak memiliki barang dan jasa. Terlebih, kepemilikan rumah termasuk katagori kebutuhan primer selain sandang dan pangan.
“Kami akan mengkaji aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2012 yang diterbitkan Bank Indonesia. Apabila aturan tersebut memberatkan konsumen, HLKI akan mengajukan pembatan kepada Mahkamah Konstitusi (MA),” kata Firman Turmantara ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/6/2012).
Sebelum mengajukan pembatalan FLPP untuk perumahan, HLKI akan terlebihdulu melayangkan surat kepada Kementrian Perumahan Rakyat, DPR RI, dan Bank Indonesia (BI), serta instansi terkait lainnya. Surat tersebut, berisi pemberitahuan keberatan HLKI atas pembatasan DP uang muka rumah bagi masyarakat. Dia berharap, surat itu bisa diedarkan sebelum aturan FLPP berlaku 15 Juni nanti.
Menurut dia, penerapan aturan pembatasan DP minimal 30 persen, akan memberatkan masyarakat menengah bawah. Masyarakat yang belum memiliki rumah, akan semakin terbebani atas aturan tersebut. Hak masyarakat memiliki rumah akan tertunda. Hal itu berkaitan dengan penghasilan masyarakat menengah dan bawah.
“Saya kira, banyak masyarakat menengah dan bawah belum memiliki rumah. Lalu kenapa mesti dibatasi, ini kan sama saja memasung hak masyarakat. Apa dasarnya hukumnya, sehingga pemerintah mengeluarkan aturan itu,” beber dia.
Menurut dia, pembatasan DP 30 persen mestinya diberlakukan bagi masyarakat kelas atas. Kepemilikan rumah untuk mereka mesti dibatasi, dalam rangka menunjung rasa keadilan bagi masyarakat. “Seharusnya, kepemilikan rumah bagi masyarakat kelas atas yang di batasi. Mereka sudah punya rumah lebih dari satu,” timpal dia.
Untuk diketahui, rumah dengan harga Rp100-300 juta paling banyak diminati masyarakat berpenghasilan sedang. Selama ini, mereka menggunakan DP 10-15 persen. Penaikan DP menjadi 30 persen, dipastikan akan memberatkan masyarakat. Pengembang dan REI juga meminta aturan tersebut ditunda atau dibatalkan.
Berdasarkan UU No.8/1999 tentang konsumen, pembatasan uang muka rumah minimal 30 persen memasung hak masyarakat memiliki rumah. Pada pasal 4 disebutkan, konsumen mempunyai hak memiliki barang dan jasa. Terlebih, kepemilikan rumah termasuk katagori kebutuhan primer selain sandang dan pangan.
“Kami akan mengkaji aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2012 yang diterbitkan Bank Indonesia. Apabila aturan tersebut memberatkan konsumen, HLKI akan mengajukan pembatan kepada Mahkamah Konstitusi (MA),” kata Firman Turmantara ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/6/2012).
Sebelum mengajukan pembatalan FLPP untuk perumahan, HLKI akan terlebihdulu melayangkan surat kepada Kementrian Perumahan Rakyat, DPR RI, dan Bank Indonesia (BI), serta instansi terkait lainnya. Surat tersebut, berisi pemberitahuan keberatan HLKI atas pembatasan DP uang muka rumah bagi masyarakat. Dia berharap, surat itu bisa diedarkan sebelum aturan FLPP berlaku 15 Juni nanti.
Menurut dia, penerapan aturan pembatasan DP minimal 30 persen, akan memberatkan masyarakat menengah bawah. Masyarakat yang belum memiliki rumah, akan semakin terbebani atas aturan tersebut. Hak masyarakat memiliki rumah akan tertunda. Hal itu berkaitan dengan penghasilan masyarakat menengah dan bawah.
“Saya kira, banyak masyarakat menengah dan bawah belum memiliki rumah. Lalu kenapa mesti dibatasi, ini kan sama saja memasung hak masyarakat. Apa dasarnya hukumnya, sehingga pemerintah mengeluarkan aturan itu,” beber dia.
Menurut dia, pembatasan DP 30 persen mestinya diberlakukan bagi masyarakat kelas atas. Kepemilikan rumah untuk mereka mesti dibatasi, dalam rangka menunjung rasa keadilan bagi masyarakat. “Seharusnya, kepemilikan rumah bagi masyarakat kelas atas yang di batasi. Mereka sudah punya rumah lebih dari satu,” timpal dia.
Untuk diketahui, rumah dengan harga Rp100-300 juta paling banyak diminati masyarakat berpenghasilan sedang. Selama ini, mereka menggunakan DP 10-15 persen. Penaikan DP menjadi 30 persen, dipastikan akan memberatkan masyarakat. Pengembang dan REI juga meminta aturan tersebut ditunda atau dibatalkan.
()