Perusahaan nakal harus dipublikasikan
A
A
A
Sindonews.com – Ratusan buruh dari berbagai organisasi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengumumkan perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Koordinator Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Khamid Istakhori menyatakan,ada beberapa perusahaan yang tidak melakukan pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap. Padahal, mereka sudah bekerja antara 1–12 tahun. Seperti ada buruh yang belum menjadi karyawan tetap di beberapa perusahaan yang jumlahnya mencapai 531 orang.”Perusahaan menganggap karyawan sebagai sapi perahan dan tidak pernah mengangkat status karyawannya,” kata Khamid.
Untuk itu, KSN meminta Disnakertrans berani mengungkapkan perusahaan yang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan dinas punberhakuntukmencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. ”Kami meminta agar perusahaan tersebut menghapus sistem kerja kontrak dan segera mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap,”tegasnya.
Menurut dia, pada kenyataannya sekarang ini masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan ketenagakerjaan. Bahkan sudah berkalikali buruh mendesak perusahaan agar mengangkat karyawan, tapi tidak pernah dikabulkan. Malah sebaliknya,perusahaan mengancam akan memutus kontrak dan merumahkan para karyawan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang Tono Bachtiar berjanji menjadi fasilitator antara perusahaan dengan karyawan untuk membahas masalah ketenagakerjaan pada pekan depan. Dirinya juga menyatakan siap memperjuangkan aspirasi buruh.”Sistem outsourcing memang diatur,tapi itu hanya berlaku di bagian-bagian tertentu saja,”ungkapnya.
Kepala Disnakertrans Ramon Wibawalaksana mengatakan, berdasarkaninformasiyang diterima dari bagian pengawasan, proses kesepakatan antara karyawan dan perusahaan sudah tertuang dalam kontrak. Akan tetapi, pihak perusahaan sejauh ini belum melaksanakan isi kesepakatan tersebut. ”Kami sepakat dengan adanya usulan dialog supaya ada titik temu dan jalan keluar bagi kedua belah pihak,” kata Ramon.
Koordinator Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Khamid Istakhori menyatakan,ada beberapa perusahaan yang tidak melakukan pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap. Padahal, mereka sudah bekerja antara 1–12 tahun. Seperti ada buruh yang belum menjadi karyawan tetap di beberapa perusahaan yang jumlahnya mencapai 531 orang.”Perusahaan menganggap karyawan sebagai sapi perahan dan tidak pernah mengangkat status karyawannya,” kata Khamid.
Untuk itu, KSN meminta Disnakertrans berani mengungkapkan perusahaan yang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan dinas punberhakuntukmencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. ”Kami meminta agar perusahaan tersebut menghapus sistem kerja kontrak dan segera mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap,”tegasnya.
Menurut dia, pada kenyataannya sekarang ini masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan ketenagakerjaan. Bahkan sudah berkalikali buruh mendesak perusahaan agar mengangkat karyawan, tapi tidak pernah dikabulkan. Malah sebaliknya,perusahaan mengancam akan memutus kontrak dan merumahkan para karyawan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang Tono Bachtiar berjanji menjadi fasilitator antara perusahaan dengan karyawan untuk membahas masalah ketenagakerjaan pada pekan depan. Dirinya juga menyatakan siap memperjuangkan aspirasi buruh.”Sistem outsourcing memang diatur,tapi itu hanya berlaku di bagian-bagian tertentu saja,”ungkapnya.
Kepala Disnakertrans Ramon Wibawalaksana mengatakan, berdasarkaninformasiyang diterima dari bagian pengawasan, proses kesepakatan antara karyawan dan perusahaan sudah tertuang dalam kontrak. Akan tetapi, pihak perusahaan sejauh ini belum melaksanakan isi kesepakatan tersebut. ”Kami sepakat dengan adanya usulan dialog supaya ada titik temu dan jalan keluar bagi kedua belah pihak,” kata Ramon.
()