Perusahaan nakal harus dipublikasikan

Jum'at, 08 Juni 2012 - 10:19 WIB
Perusahaan nakal harus...
Perusahaan nakal harus dipublikasikan
A A A
Sindonews.com – Ratusan buruh dari berbagai organisasi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengumumkan perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Koordinator Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Khamid Istakhori menyatakan,ada beberapa perusahaan yang tidak melakukan pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap. Padahal, mereka sudah bekerja antara 1–12 tahun. Seperti ada buruh yang belum menjadi karyawan tetap di beberapa perusahaan yang jumlahnya mencapai 531 orang.”Perusahaan menganggap karyawan sebagai sapi perahan dan tidak pernah mengangkat status karyawannya,” kata Khamid.

Untuk itu, KSN meminta Disnakertrans berani mengungkapkan perusahaan yang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan dinas punberhakuntukmencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. ”Kami meminta agar perusahaan tersebut menghapus sistem kerja kontrak dan segera mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap,”tegasnya.

Menurut dia, pada kenyataannya sekarang ini masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan ketenagakerjaan. Bahkan sudah berkalikali buruh mendesak perusahaan agar mengangkat karyawan, tapi tidak pernah dikabulkan. Malah sebaliknya,perusahaan mengancam akan memutus kontrak dan merumahkan para karyawan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Tono Bachtiar berjanji menjadi fasilitator antara perusahaan dengan karyawan untuk membahas masalah ketenagakerjaan pada pekan depan. Dirinya juga menyatakan siap memperjuangkan aspirasi buruh.”Sistem outsourcing memang diatur,tapi itu hanya berlaku di bagian-bagian tertentu saja,”ungkapnya.

Kepala Disnakertrans Ramon Wibawalaksana mengatakan, berdasarkaninformasiyang diterima dari bagian pengawasan, proses kesepakatan antara karyawan dan perusahaan sudah tertuang dalam kontrak. Akan tetapi, pihak perusahaan sejauh ini belum melaksanakan isi kesepakatan tersebut. ”Kami sepakat dengan adanya usulan dialog supaya ada titik temu dan jalan keluar bagi kedua belah pihak,” kata Ramon.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
8 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
9 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved