Juni, pemerintah janji polemik kenaikan harga gas kelar
Senin, 11 Juni 2012 - 16:46 WIB
Juni, pemerintah janji polemik kenaikan harga gas kelar
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya menjawab kegelisahan kalangan industri terkait dengan polemik kenaikan harga gas. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), persoalan ini akan secepatnya dikaji ulang. Targetnya, Juni mendatang polemik ini akan segera terselesaikan.
"Kita sudah bicara sekali, kita akan terus bicarakan. Target saya mungkin sebelum akhir Juni selesai," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Akan tetapi, penyelesaian persoalan tersebut belum pasti akan berujung pada penurunan harga gas untuk industri. "Kita lihat nanti kemungkinanya seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, kalangan industri mengeluhkan kenaikan harga gas yang dinilai drastis yang ditetapkan PT Perusahaan Gas Nasional Tbk (PGN). Hal itu dinilai amat memberatkan industri manufaktur.
“Kami keberatan dengan kenaikan harga yang mencapai 55 persen karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi anggota asosiasi. Kenaikan harga itu ditetapkan secara sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu dan sangat memberatkan industri manufaktur, khususnya petrokimia dan turunannya,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (INAplas) Suhat Miyarso.
Menurut Suhat, produsen petrokimia dan industri turunannya sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya kenaikan harga oleh PGN. Namun, besaran kenaikan yang langsung 55 persen dinilai terlalu tinggi. Kebijakan yang tiba-tiba itu pun menurutnya tidak sesuai dengan etika bisnis.
“Kami menerima surat pemberitahuan PGN tentang kenaikan harga pada 9 Mei 2012. Dalam surat tersebut dinyatakan kenaikan harga berlaku sejak 1 Mei 2012. Dalam etika bisnis, tidak ada aturan sepihak seperti itu,” cetusnya.
PGN baru-baru ini menaikkan harga jual gas menjadi USD10,2 per MMBTU, dari semula USD6,6 per MMBTU. Kenaikan harga tersebut berlaku untuk seluruh industri yang selama ini mengonsumsi gas PGN. Hal itu berkaitan dengan naiknya harga gas dari lapangan Grissik, Blok Corridor yang dioperasikan ConocoPhillips dan lapangan Pertamina EP di Sumatera Selatan.
“Harganya naik lebih dari dua kali lipat,” kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana beberapa waktu lalu.
Langkah menaikkan harga belum lama ini, ungkap Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup, adalah langkah strategis untuk mengantisipasi kenaikan harga dari pemasok gas terhadap pendapatan perusahaan. Kendati harga gas yang diterima PGN naik hingga 200 persen, perseroan tetap mempertimbangkan kemampuan dan daya beli pelanggannya sehingga tidak menerapkan kenaikan dengan persentase serupa.
PGN pun berharap kenaikan harga selanjutnya akan mendorong produsen gas lebih memprioritaskan gas ke dalam negeri untuk kebutuhan industri domestik. Namun, menurut Suhat, kenaikan sebesar itu jika dipaksakan bakal memukul banyak industri nasional. “Bukan hanya industri petrokimia dan turunannya, melainkan juga industri keramik, pupuk dan lain-lain,” tuturnya.
"Kita sudah bicara sekali, kita akan terus bicarakan. Target saya mungkin sebelum akhir Juni selesai," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Akan tetapi, penyelesaian persoalan tersebut belum pasti akan berujung pada penurunan harga gas untuk industri. "Kita lihat nanti kemungkinanya seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, kalangan industri mengeluhkan kenaikan harga gas yang dinilai drastis yang ditetapkan PT Perusahaan Gas Nasional Tbk (PGN). Hal itu dinilai amat memberatkan industri manufaktur.
“Kami keberatan dengan kenaikan harga yang mencapai 55 persen karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi anggota asosiasi. Kenaikan harga itu ditetapkan secara sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu dan sangat memberatkan industri manufaktur, khususnya petrokimia dan turunannya,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (INAplas) Suhat Miyarso.
Menurut Suhat, produsen petrokimia dan industri turunannya sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya kenaikan harga oleh PGN. Namun, besaran kenaikan yang langsung 55 persen dinilai terlalu tinggi. Kebijakan yang tiba-tiba itu pun menurutnya tidak sesuai dengan etika bisnis.
“Kami menerima surat pemberitahuan PGN tentang kenaikan harga pada 9 Mei 2012. Dalam surat tersebut dinyatakan kenaikan harga berlaku sejak 1 Mei 2012. Dalam etika bisnis, tidak ada aturan sepihak seperti itu,” cetusnya.
PGN baru-baru ini menaikkan harga jual gas menjadi USD10,2 per MMBTU, dari semula USD6,6 per MMBTU. Kenaikan harga tersebut berlaku untuk seluruh industri yang selama ini mengonsumsi gas PGN. Hal itu berkaitan dengan naiknya harga gas dari lapangan Grissik, Blok Corridor yang dioperasikan ConocoPhillips dan lapangan Pertamina EP di Sumatera Selatan.
“Harganya naik lebih dari dua kali lipat,” kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana beberapa waktu lalu.
Langkah menaikkan harga belum lama ini, ungkap Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup, adalah langkah strategis untuk mengantisipasi kenaikan harga dari pemasok gas terhadap pendapatan perusahaan. Kendati harga gas yang diterima PGN naik hingga 200 persen, perseroan tetap mempertimbangkan kemampuan dan daya beli pelanggannya sehingga tidak menerapkan kenaikan dengan persentase serupa.
PGN pun berharap kenaikan harga selanjutnya akan mendorong produsen gas lebih memprioritaskan gas ke dalam negeri untuk kebutuhan industri domestik. Namun, menurut Suhat, kenaikan sebesar itu jika dipaksakan bakal memukul banyak industri nasional. “Bukan hanya industri petrokimia dan turunannya, melainkan juga industri keramik, pupuk dan lain-lain,” tuturnya.
()