Indonesia-ILO usung kerja sama ketenagakerjaan

Senin, 11 Juni 2012 - 17:45 WIB
Indonesia-ILO usung kerja sama ketenagakerjaan
Indonesia-ILO usung kerja sama ketenagakerjaan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dan International Labaour Organization (ILO) menggagas kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, empat kerja sama yang akan dijalankan ialah penyusunan kerangka hukum pelaksanaan jaminan sosial, peningkatan kesempatan kerja kaum muda untuk mendorong penurunan target pengangguran menjadi sebesar lima persen pada tahun 2014.

Selanjutnya, penanganan perlindungan TKI migran di negara penempatan dan pelaksanaan prinsip dasar di tempat kerja yang telah termuat dalam 8 konvensi dasar ILO.

Digagasnya kerja sama ini, terangnya, karena ILO terdiri dari 184 negara dan mempunyai kemampuan untuk menekan mereka agar melaksanakan aspek perlindungan bagi tenaga kerja migrant. “Indonesia pun sudah meratifikasi konvensi dasar ILO tentang penghapusan kerja paksa, berserikat bebas dan anti diskriminasi. Termasuk Konvensi internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya,” katanya, Senin (11/6/2012).

Oleh karena itu, Muhaimin menambahkan, pemerintah Indonesia pun mengharapkan agar lebih banyak pekerja Indonesia yang bisa bekerja di ILO. Muhaimin mengatakan, saat ini hanya terdapat satu orang pekerja Indonesia yang bertugas di kantor ILO ASIA Pasifik di Bangkok.
Muhaimin pun mengundang Dirjen ILO yang baru Gur Ryder untuk datang ke Indonesia dan memberikan masukan positif bagi perkembangan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Peraih Bintang Mahaputera ini menambahkan, konvensi yang digelar pada 30 Mei-15 Juni 2012 di Palais des Nations dan kantor pusat International Labour Organization di Swiss akan mengusung tema Building a Future With Decent Work delegasi Indonesia akan menyampaikan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang beroperasi pada 1 Januari 2014.

Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan UU No 40/2004 tentang SJSN mengamanatkan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan jaminan ketenagakerjaan selambat-lambatnya 1 Juli 2015. Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja atau buruh, perusahaan maupun pemerintah.

Muhaimin mengatakan, dalam BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM)

Muhaimin mengatakan kebijakan pemerintah dalam penerapan SJSN bagi para pekerja merupakan sebuah sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Penerapan kebijakan SJSN bakal menjamin peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Pembahasan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, harus berjalan cepat dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah menginginkan peraturan ini aplikatif dan komprehensif sehingga sesuai dengan semangat pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional,” ungkapnya.

Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran menyatakan, sebagai Negara ILO Indonesia juga dapat memberikan masukan agar perlindungan TKI di Negara penempatan dapat lebih terjamin dengan meminta adanya peraturan perundangan yang melindungi tenaga migrant ketika dia bekerja di Negara-negara yang selama ini jaminan keselamatannya kurang seperti Malaysia dan Negara timur tengah.

Selain itu BPJS menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia untuk terjamin kesejahteraanya. Oleh karena itu dia menyambut baik langkah pemerintah Indonesia yang akan menyampaikan BPJS di hadapan anggota ILO.

Akan tetapi, ujarnya, BPJS tidak akan memberikan rasa keadilan apabila 1.552 verifikator independen Jamkesmas tidak diberikan perhatian khusus. Legislator asal Kepulauan Riau ini menilai keberadaan verifikator independen tidak boleh dihilangkan dan harus tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas penyelenggaraan BPJS. “Status kepegawaian Verifikator Independen dapat dituangkan dalam Peraturan Presiden untuk memperjelas status kepegawaiannya,” usulnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6724 seconds (0.1#10.140)