Jamsostek klaim jaminan kecelakaan kurang layak
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, santunan atau klaim jaminan kecelakaan kerja seharusnya mampu memberi jaminan kehidupan yang sama sebelum peristiwa kecelakaan terjadi.
"Minimal santunan tersebut bisa memberi jaminan kehidupan yang layak bagi ahli waris beserta anak-anaknya, seperti sekolah dan kebutuhan sehari-hari," ujar Hotbonar dalam diskusi "Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian" di Jakarta, Senin 11 Juni 2012 kemarin.
Dia mengatakan, besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada besaran upah yang dilaporkan ke PT Jamsostek. Dia mencontohkan, jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga merengut nyawanya, maka diharapkan santunan yang didapat pekerja tersebut dapat menjamin kehidupan yang relatif sama bagi ahli warisnya.
"Harapan tersebut merupakan bentuk ideal dari tujuan jaminan kecelakaan kerja karena pada kenyataannya kehilangan nyawa tidak akan pernah tergantikan, tetapi hendaknya pengusaha bisa mengantisipasi akibat dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, tua, dan pemeliharaan kesehatan," katanya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang menuturkan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jaminan sosial nasional sudah selesai.
Dia mengakui, khusus untuk aturan kecelakaan kerja dan kematian, sebagian besar di adopsi dari UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hal itu terpaksa dilakukan karena UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak mengatur secara detil tentang kecelakaan kerja dan kematian.
"Harus diakui UU SJSN terlalu banyak mengatur tentang jaminan pemeliharaan kesehatan di mana terdapat 25 pasal, sedangkan tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian hanya empat atau lima pasal saja," katanya. (san)
"Minimal santunan tersebut bisa memberi jaminan kehidupan yang layak bagi ahli waris beserta anak-anaknya, seperti sekolah dan kebutuhan sehari-hari," ujar Hotbonar dalam diskusi "Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian" di Jakarta, Senin 11 Juni 2012 kemarin.
Dia mengatakan, besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada besaran upah yang dilaporkan ke PT Jamsostek. Dia mencontohkan, jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga merengut nyawanya, maka diharapkan santunan yang didapat pekerja tersebut dapat menjamin kehidupan yang relatif sama bagi ahli warisnya.
"Harapan tersebut merupakan bentuk ideal dari tujuan jaminan kecelakaan kerja karena pada kenyataannya kehilangan nyawa tidak akan pernah tergantikan, tetapi hendaknya pengusaha bisa mengantisipasi akibat dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, tua, dan pemeliharaan kesehatan," katanya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang menuturkan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jaminan sosial nasional sudah selesai.
Dia mengakui, khusus untuk aturan kecelakaan kerja dan kematian, sebagian besar di adopsi dari UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hal itu terpaksa dilakukan karena UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak mengatur secara detil tentang kecelakaan kerja dan kematian.
"Harus diakui UU SJSN terlalu banyak mengatur tentang jaminan pemeliharaan kesehatan di mana terdapat 25 pasal, sedangkan tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian hanya empat atau lima pasal saja," katanya. (san)
()