KS diminta transparan soal proyek joint venture

Rabu, 13 Juni 2012 - 12:21 WIB
KS diminta transparan...
KS diminta transparan soal proyek joint venture
A A A


Sindonews.com - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) diminta lebih transparan seputar langkah joint venture yang dilakukannya dengan PT Krakatau Posco. Hal ini karena status pengelolaan tanah negara Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Cilegon yang dilakukan untuk kebutuhan pembangunan pabrik baja joint venture Krakatau-Posco masih menyisakan masalah.

Yang terutama langkah PT KS membayarkan ganti-rugi kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP) sebesar Rp34 miliar. "Padahal, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap DSP berdasarkan putusan pengadilan sebagai syarat agar hak pemulihan atas lahan seluas 66,5 hektar dapat kembali kepada PT KS," kata Direktur Indonesian Investment Studies (INDVEST) Mohammad Donk Ghanie, di Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Seperti diketahui, langkah PT KS membayar ganti rugi kepada PT DSP telah mengikuti arahan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan No. 215/27.1-600/I/2010 dan upaya-upaya legal lainnya. Dengan demikian, semua yang dilakukan sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Terlepas dari polemik yang terjadi, dan apa yang terjadi, hal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia. Padahal mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini, negara dan Cilegon juga diuntungkan," kritiknya.

Ghanie juga menjelaskan, sudah menjadi kewajiban dari perusahaan publik untuk dapat memberikan informasi objektif kepada masyarakat sesuai prinsip prudent dan good corporate governance.

“Sebagai perusahaan publik, Krakatau Steel wajib memberikan informasi jelas kepada pihak yang berwenang dan masyarakat, termasuk landasan hukum tindakan tersebut. Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel punya alasan kuat atas tindakannya,” paparnya.

Menurut Ghanie, ketidakpastian hukum bisa mengganggu iklim investasi di daerah, yang pada akhirnya merugikan daerah tersebut. "Kalau dibiarkan berlarut-larut maka daerah itu sendiri yang akan rugi,” pungkasnya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
10 menit yang lalu
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
23 menit yang lalu
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
1 jam yang lalu
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
1 jam yang lalu
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
1 jam yang lalu
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
1 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved