Pembelian bank oleh asing diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) akan memperketat pembelian saham perbankan di Indonesia oleh investor asing dengan memberikan persyaratan khusus.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Mulya Siregar mengatakan, dalam ketentuan kepemilikan bank oleh asing yang baru, investor akan diseleksi dengan baik.“Kita harus lihat asing itu karena kita tidak tahu kinerjanya di sana dan sulit ditelusuri modalnya,” kata Mulya Siregar di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, aturan baru BI memberikan persyaratan tambahan bagi pihak asing yang akan menjadi pemegang saham pengendali baru di sebuah bank. Beberapa persyaratan itu, lanjutnya, diharapkan bisa meningkatkan kontribusi bank yang dimiliki asing tersebut terhadap perekonomian nasional.
Persyaratan khusus yang dikenakan BI yaitu investor asing yang merupakan lembaga keuangan bank harus memiliki ratingutang minimal BBB, investor asing lembaga keuangan nonbank peringkatnya harus BBB+, dan investor asing badan hukum nonlembaga keuangan minimal berperingkat A.
Dia menjelaskan,aturan itu akan berbarengan dengan peraturan izin berjenjang yang membatasi operasional perbankan sesuai dengan modal yang dimiliki. ”Dengan aturan multilicensesebelum kita kasih izin, kita akan lihat dulu.Nanti akan ada tiga kelompok bank yang berbeda izin dari BI,” katanya.
Sementara, Direktur DPNP BI Irwan Lubis mengatakan, setelah dikeluarkannya aturan pembatasan kepemilikan perbankan, maka perbankan di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori yaitu bank milik perorangan, bank milik badan hukum nonkeuangan, dan bankbank milik lembaga keuangan bank atau nonbank.
Bank nantinya hanya dilihat izin usahanya yaitu bank umum dan BPR, juga akan diatur lagi kegiatan usaha, produk, dan pembukaan jaringan kantornya. “Jika kepemilikan dari asing, akan diarahkan dengan pendekatan yang bermanfaat bagi kepentingan nasional. Jadi, bank yang punya modal bagus akan bisa melakukan aktivitas produk bank lebih luas,” katanya.
Mengacu rating kesehatan bank
Di bagian lain, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, aturan pembatasan kepemilikan saham perbankan yang akan dikeluarkan BI tidak akan membedakan apakah bank itu dimiliki asing atau bukan. “Ini berlaku untuk semua. Prinsipnya dihubungkan dengan prudential dan good corporate governance (GCG),” kata Darmin saat bertemu pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Selasa (12/6) malam.
Darmin mengatakan, BI tidak boleh mengeluarkan kebijakan perbankan yang membedakan bank milik asing dan bank milik lokal karena bisa melanggar ketentuan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Apalagi aturan kepemilikan saham perbankan selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum yang membolehkan investor asing membeli saham bank di Indonesia hingga 99%.
Darmin memaparkan, aturan pembatasan kepemilikan akan mengacu pada peringkat kesehatan dan GCG bank yang selama ini secara rutin diperiksa BI setiap enam bulan sekali. Bank yang selama tiga kali masa pemeriksaan atau 1,5 tahun berada dalam peringkat tiga (cukup sehat) dan empat (kurang sehat) akan diminta untuk menambah modal dengan mencari investor baru.
Batasan investor barunya untuk individual maksimal 20%, badan hukum nonkeuangan 30%, dan badan hukum keuangan maksimal 40%. Dia menegaskan, jika bank sehat, tidak akan kena aturan apa-apa. Dengan aturan ini, investor asing yang akan masuk juga terkena batasan karena setidaknya harus melakukan konsolidasi dengan dua pihak lain.
”Kalau investor barunya bank, kita malah membolehkan memiliki lebih dari 50%, karena bank itu benar-benar high regulated, termasuk bank asing,yang penting pemiliknya bank,” katanya.
Namun,BI akan menyesuaikan aturan single presence policy yang tidak mengharuskan bank yang dibeli dimerger oleh pemilik mayoritasnya. Darmin juga mengatakan, investor asing yang akan masuk Indonesia akan dibatasi dengan berbagai persyaratan oleh BI dan diseleksi. Sayangnya Darmin belum bisa memastikan waktu keluarnya aturan kepemilikan bank ini. (bro)
()