Hari ini pengetatan impor holtikultura diberlakukan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait impor produk holtikultura dengan menambah sejumlah prasarat aktifitas impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2012.
Dengan pemberlakuan ketentuan baru ini, maka setiap importir produk holtikultura, harus mengedepankan aspek keamanan pangan produk impor, ketersediaan pasokan dalam negeri, standar mutu maupun ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan secara menyeluruh.
“Permendag No 30 tahun 2012 ini bukan pembatasan, tetapi perubahan aturan ketentuan impor produk holtikultura. Satu diantaranya penambahan aspek ketersediaan pasokan," ungkap Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Arlinda kepada Okezone di Medan, Jumat (15/6/2012).
"Impor produk holtikultura hanya diperbolehkan jika produksi dalam negeri tak mampu memenuhi kebutuhan. Disamping itu, kualitas produk juga kita jadikan sebagai nomor satu,” tambah dia.
Arlinda mengatakan, peraturan ini nantinya akan dilengkapi dengan petunjuk teknis agar dapat dijalankan secara maksimal, untuk melindungi masyarakat dari ancaman unsur berbahaya yang terdapat dalam produk holtikultura impor. Petunjuk teknis itu sendiri akan disesuaikan dengan Permendag No 27 tahun 2012, tentang Angka Pengenal Importir (API) yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wiryawan pada 1 Mei lalu.
Lewat Permendag itu, importir nantinya dibagi menjadi dua, yaitu pemegang angka pengenal impor umum (API U) dan Importir Pemegang Angka Impor Produsen (API P). “Nantinya setiap perusahaan harus memegang angka importir ini. Setiap importir juga hanya diperbolehkan mengimpor barang yang berada di dalam satu bagian dari daftar bagian sistem klasifikasi barang.” Jelasnya.
Arlinda menjelaskan, pemerintah sadar akan adanya protes dari sejumlah importir dengan peraturan baru ini. Namun, dia mengajak para importir untuk sadar peraturan ini penting untuk menyeimbangkan aksi yang sama yang dilakukan di sejumlah negara lain.
“Ya, kita sadar betul akan ada penolakkan, tapi apakah bisa membayangkan kalau produk kita mau masuk ke Australia harus memakan waktu tujuh tahun, sementara pasar dalam negeri kita dikeroyok sama mereka,” tukasnya.
Sekadar informasi, dalam Permendag No.30/M-DAG/PER/5/2012 itu, yang masuk sebagai klasifikasi holtikultura adalah seluruh komoditi yang berhubungan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura. Termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. (bro)
()