Pemerintah tak bisa intervensi harga gas PGN

Jum'at, 15 Juni 2012 - 12:24 WIB
Pemerintah tak bisa...
Pemerintah tak bisa intervensi harga gas PGN
A A A


Sindonews.com
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memastikan penurunan harga gas nasional hingga saat ini. Pasalnya, Perusahaan Gas Nasional (PGN) tidak murni 100 persen kepemilikan negara. Sehingga, intervensi untuk meminta penurunan harga, ada batasnya.

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengatakan, rencananya akan membuat semacam regulasi terkait penyesuaian harga tersebut. "Ini yang masih harus kita buat sedikit regulasi, karena PGN bukan lagi 100 persen kepemilikan negara," ujar Rudi saat ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Bersama PGN, menurut Rudi akan dilakukan pembicaraan khusus. Pembicaraan akan difokuskan pada kebutuhan nasional akan gas dewasa ini, tanpa mengesampingkan mereka sebagai pebisnis.

"Berbeda dengan pertamina, di mana kami bisa katakan harga harus segini. Dengan PGN, kita akan duduk bersama, karena PGN kepemilikannya sebagian kepemilikan publik. Walaupun mereka bisnisman kita harus berfikir kebutuhan nasional," jelasnya.

Dia menambahkan, harga gas dari hulu ke PGN maksimum USD6 per mmbtu dan dari PGN sampai ke pengguna gas dapat mencapai USD10 per mmbtu sampai dengan USD11 per mmbtu.

Dari rencana regulasi tersebut, Rudi juga belum bisa memastikan berapa harga ideal dan kapan akan dikeluarkan. "Belum ketemu angkanya ketemu aja belum," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0432 seconds (0.1#10.140)