Gubernur Jatim desak menteri PU panggil Minarak Lapindo

Minggu, 17 Juni 2012 - 11:20 WIB
Gubernur Jatim desak...
Gubernur Jatim desak menteri PU panggil Minarak Lapindo
A A A
Sindonews.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) memanggil PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Desakan ini terkait penuntasan ganti rugi korban lumpur yang masih tersendat.

“Dari dari pernyataan yang dikeluarkan,bahwa tanggal 16 ini (kemarin) untuk cicilan pertama dibayarkan semuanya. Tetapi saya masih menunggu kepastiannya nanti seperti apa,” kata Gubernur Jatim Soekarwo usai acara peresmian Gedung Kadin Institute Jatim di kompleks Kantor Kadin Jatim, Jalan Bukit Darmo Raya, Surabaya,kemarin.

Jika cicilan yang pertama sudah dibayarkan semuanya, Gubernur Soekarwo mendesak supaya sisanya segera dibayarkan. Sayangnya itu hanya permintaan. Pemerintah mengaku tidak punya kewenangan memberikan sanksi kepada PT MLJ apabila kembali molor.

“Untuk itu saya minta supaya ada pertemuan tiga pihak yaitu Menteri PU, Gubernur dan PT Minarak. Di antaranya untuk mengetahui kepastian pelunasan sisa pembayaran,” paparnya lagi. Di tempat terpisah,Lapindo Brantas Inc melalui anak perusahaannya PT MLJ akhirnya membayar jual beli aset korban lumpur.

Sayangnya, yang dibayar lunas hanya korban lumpur yang mempunyai tagihan di bawah Rp40 juta.Sedangkan korban lumpur yang tagihannya di atas Rp40 juta hanya mendapat transfer pembayaran Rp10 juta. Transfer pembayaran itu sudah diterima korban lumpur sejak Jumat 15 Juni malam.

Jumlah korban lumpur yang dibayar lunas hanya sebanyak 500 berkas. Sedangkan untuk tagihan di atas Rp40 juta diangsur sampai Desember 2012 nanti. Sejauh ini dari sebanyak 4.229 berkas yang dilunasi oleh MLJ, hanya sebanyak 500 berkas yang tagihannya di bawah Rp40 juta.Dengan demikian, masih ada sebanyak 3.729 berkas yang belum dilunasi. ”Janjinya Desember 2012 nanti pembayaran akan dituntaskan,”ujar Pitanto, salah satu perwakilan korban lumpur asal Renokenongo.

Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, dalam pertemuan dengan Pansus Lumpur, MLJ memang akan mulai membayar bulan Juni. Sedangkan sisanya akan dibayar sampai Desember 2012. ”Jadi kami berharap terus ada pembayaran, agar masalah jual beli segera tuntas,”ucapnya.

Sekadar diketahui, untuk membayar jual beli aset korban lumpur MLJ hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp400 miliar. Dana sebesar itu diprioritaskan untuk pembayaran korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp500 juta. Sedangkan untuk korban lumpur dengan tagihan di atas Rp 500 juta, MLJ masih mempunyai dana Rp50 miliar dari Rp 500 miliar yang harus dilunasi.

Mekanisme pembayaran bagi korban lumpur yang tagihannya dibawah Rp500 juta sudah dibicarakan dengan perwakilan korban lumpur.Sebab, selama ini korban lumpur yang masuk peta terdampak lumpur sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 terbagi dalam beberapa kelompok. Akhirnya, disepakati pembayaran yang dilunasi dengan tagihan dibawah Rp40 juta.

Di antara kelompok korban lumpur itu,Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak),Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL),Gerakan Korban Lumpur Pendukung Perpres (Gepres) dan kelompok lainnya. Nantinya, perwakilan kelompok yang akan menyalurkan ke masing-masing korban lumpur yang tagihannya dibawah Rp500 juta.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6061 seconds (0.1#10.140)