Facebook rogoh USD100 juta selesaikan gugatan hukum
A
A
A
Sindonews. com - Situs jejaring sosial Facebook dituduh melanggar hak pengguna dalam mengontrol penggunaan pada akun pribadi mereka. Situs yang didirikan oleh Mark Zuckerberg itu dianggap melanggar hukum California dengan mempublikasikan Likes milik pengguna dari pengiklan tertentu pada fitur sponsored stories tanpa memberi imbalan kepada akun pengguna tersebut.
Sebagaimana dikutip dari ABC News, Minggu (17/6/2012), melalui dokumen pengadilan, gugatan itu dilayangkan oleh lima anggota (pengguna) Facebook. Sponsored story merupakan iklan yang muncul pada halaman anggota Facebook dan umumnya menampilkan nama teman, profile picture dan pernyataan bahwa pengguna itu menyukai atau meng-like iklan tersebut.
Gugatan hukum ini telah diselesaikan bulan lalu, namun baru dipublikasikan akhir pekan ini. Sementara Facebook menolak untuk memberikan komentar.
Menurut dokumen pengadilan, gugatan tersebut diusulkan dan diajukan ke pengadilan federal di San Jose, California. Dikutip melalui komentar dari Chief Operating Officer Facebook, Sheryl Sandberg mengatakan bahwa nilai dari sebuah iklan sponsor story itu setidaknya dua kali, bahkan hingga tiga kali nilai dari standar iklan Facebook.com tanpa endorsement (dukungan) teman.
United States District Judge, Lucy Koh mengatakan penggugat telah menunjukkan cedera ekonomi yang dapat terjadi melalui penggunaan nama Facebook mereka, foto-foto serta likenesses (kemiripan). "California telah lama mengakui hak untuk melindungi nama dan likenesses terhadap perampasan oleh orang lain untuk (tujuan) keuntungan mereka," tulis Lucy.
Pengaturan penuntasan kasus tersebut dikenal sebagai penyelesaian cy-pres, yang berarti jumlah yang dibayarkan Facebook itu akan dialokasikan untuk charity (amal).
Sebagaimana dikutip dari ABC News, Minggu (17/6/2012), melalui dokumen pengadilan, gugatan itu dilayangkan oleh lima anggota (pengguna) Facebook. Sponsored story merupakan iklan yang muncul pada halaman anggota Facebook dan umumnya menampilkan nama teman, profile picture dan pernyataan bahwa pengguna itu menyukai atau meng-like iklan tersebut.
Gugatan hukum ini telah diselesaikan bulan lalu, namun baru dipublikasikan akhir pekan ini. Sementara Facebook menolak untuk memberikan komentar.
Menurut dokumen pengadilan, gugatan tersebut diusulkan dan diajukan ke pengadilan federal di San Jose, California. Dikutip melalui komentar dari Chief Operating Officer Facebook, Sheryl Sandberg mengatakan bahwa nilai dari sebuah iklan sponsor story itu setidaknya dua kali, bahkan hingga tiga kali nilai dari standar iklan Facebook.com tanpa endorsement (dukungan) teman.
United States District Judge, Lucy Koh mengatakan penggugat telah menunjukkan cedera ekonomi yang dapat terjadi melalui penggunaan nama Facebook mereka, foto-foto serta likenesses (kemiripan). "California telah lama mengakui hak untuk melindungi nama dan likenesses terhadap perampasan oleh orang lain untuk (tujuan) keuntungan mereka," tulis Lucy.
Pengaturan penuntasan kasus tersebut dikenal sebagai penyelesaian cy-pres, yang berarti jumlah yang dibayarkan Facebook itu akan dialokasikan untuk charity (amal).
()