Jagung seharusnya disertakan di aturan impor hortikultura

Senin, 18 Juni 2012 - 11:44 WIB
Jagung seharusnya disertakan...
Jagung seharusnya disertakan di aturan impor hortikultura
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah ikut memasukkan komoditas jagung dalam pengaturan kembali impor hortikultura, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30 tahun 2012. Kondisi itu untuk membantu petani lepas dari belenggu penurunan harga saat panen dilakukan.

Anggota DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, masuknya jagung impor selama ini seringkali terjadi saat petani jagung memasuki masa panen. Sehingga harga jual jagung petani turun, meskipun kualitasnya lebih baik dibandingkan jagung impor. Oleh karena itu harus dibatasi. Agar persoalan membanjirnya pasar dapat ditangani.

"Jagung kan salah satu bahan utama untuk pangan, pakan ternak bahkan berpoteni untuk energi. Harusnya masuk dalam daftar barang yang diatur khususnya menyangkut impor. DPD RI akan mengusulkan ke kementerian terkait," katanya seperti dikutip Okezone, Senin (18/6/2012).

Persoalan petani jagung saat ini, dinilai hanya tinggal menunggu komitmen pemerintah. Karena menurut Parlin memasukkan pengaturan terkait impor Jagung masih dapat dilakukan meski peraturan menteri perdagangan itu sudah diterbitkan.

"Saya kira pemerintah tidak terlambat memasukkan jagung dalam produk yang diatur. Saya akan berbicara dengan Menteri Pertanian, Perdagangan dan Perekonomian. Pembelakuan Permendag No.30 tahun 2012 tentang impor hortikultura ditunda lagi dari harusnya dimulai 15 Juni menjadi 28 September 2012," jelasnya.

"Dengan diaturnya perdagangan jagung diharapkan petani yang selama ini berjuang menuntut kesejahteraan dapat terbantu," tukas dia.

Sekadar informasi, berdasarkan Permendag Nomor 30 tahun 2012 produk hortikultura yang mendapatkan pengaturan impor di antaranya pisang, kurma, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, jeruk, anggur, pir, durian, lengkeng, melon, dan pepaya untuk produk buah.

Sedangkan untuk produk sayuran pemerintah akan membatasi pemasukan kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, prey, kubis, bunga kol, wortel, lobak, polong-polongan, dan cabai. Sedangkan tanaman hias di antaranya anggrek, krisan dan heliconia.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
5 menit yang lalu
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
12 menit yang lalu
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
15 menit yang lalu
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
29 menit yang lalu
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
55 menit yang lalu
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved