Jagung seharusnya disertakan di aturan impor hortikultura
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah ikut memasukkan komoditas jagung dalam pengaturan kembali impor hortikultura, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30 tahun 2012. Kondisi itu untuk membantu petani lepas dari belenggu penurunan harga saat panen dilakukan.
Anggota DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, masuknya jagung impor selama ini seringkali terjadi saat petani jagung memasuki masa panen. Sehingga harga jual jagung petani turun, meskipun kualitasnya lebih baik dibandingkan jagung impor. Oleh karena itu harus dibatasi. Agar persoalan membanjirnya pasar dapat ditangani.
"Jagung kan salah satu bahan utama untuk pangan, pakan ternak bahkan berpoteni untuk energi. Harusnya masuk dalam daftar barang yang diatur khususnya menyangkut impor. DPD RI akan mengusulkan ke kementerian terkait," katanya seperti dikutip Okezone, Senin (18/6/2012).
Persoalan petani jagung saat ini, dinilai hanya tinggal menunggu komitmen pemerintah. Karena menurut Parlin memasukkan pengaturan terkait impor Jagung masih dapat dilakukan meski peraturan menteri perdagangan itu sudah diterbitkan.
"Saya kira pemerintah tidak terlambat memasukkan jagung dalam produk yang diatur. Saya akan berbicara dengan Menteri Pertanian, Perdagangan dan Perekonomian. Pembelakuan Permendag No.30 tahun 2012 tentang impor hortikultura ditunda lagi dari harusnya dimulai 15 Juni menjadi 28 September 2012," jelasnya.
"Dengan diaturnya perdagangan jagung diharapkan petani yang selama ini berjuang menuntut kesejahteraan dapat terbantu," tukas dia.
Sekadar informasi, berdasarkan Permendag Nomor 30 tahun 2012 produk hortikultura yang mendapatkan pengaturan impor di antaranya pisang, kurma, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, jeruk, anggur, pir, durian, lengkeng, melon, dan pepaya untuk produk buah.
Sedangkan untuk produk sayuran pemerintah akan membatasi pemasukan kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, prey, kubis, bunga kol, wortel, lobak, polong-polongan, dan cabai. Sedangkan tanaman hias di antaranya anggrek, krisan dan heliconia.
Anggota DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, masuknya jagung impor selama ini seringkali terjadi saat petani jagung memasuki masa panen. Sehingga harga jual jagung petani turun, meskipun kualitasnya lebih baik dibandingkan jagung impor. Oleh karena itu harus dibatasi. Agar persoalan membanjirnya pasar dapat ditangani.
"Jagung kan salah satu bahan utama untuk pangan, pakan ternak bahkan berpoteni untuk energi. Harusnya masuk dalam daftar barang yang diatur khususnya menyangkut impor. DPD RI akan mengusulkan ke kementerian terkait," katanya seperti dikutip Okezone, Senin (18/6/2012).
Persoalan petani jagung saat ini, dinilai hanya tinggal menunggu komitmen pemerintah. Karena menurut Parlin memasukkan pengaturan terkait impor Jagung masih dapat dilakukan meski peraturan menteri perdagangan itu sudah diterbitkan.
"Saya kira pemerintah tidak terlambat memasukkan jagung dalam produk yang diatur. Saya akan berbicara dengan Menteri Pertanian, Perdagangan dan Perekonomian. Pembelakuan Permendag No.30 tahun 2012 tentang impor hortikultura ditunda lagi dari harusnya dimulai 15 Juni menjadi 28 September 2012," jelasnya.
"Dengan diaturnya perdagangan jagung diharapkan petani yang selama ini berjuang menuntut kesejahteraan dapat terbantu," tukas dia.
Sekadar informasi, berdasarkan Permendag Nomor 30 tahun 2012 produk hortikultura yang mendapatkan pengaturan impor di antaranya pisang, kurma, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, jeruk, anggur, pir, durian, lengkeng, melon, dan pepaya untuk produk buah.
Sedangkan untuk produk sayuran pemerintah akan membatasi pemasukan kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, prey, kubis, bunga kol, wortel, lobak, polong-polongan, dan cabai. Sedangkan tanaman hias di antaranya anggrek, krisan dan heliconia.
()