SPBU harus tindak tegas mobdin minum premium

Senin, 18 Juni 2012 - 17:16 WIB
SPBU harus tindak tegas...
SPBU harus tindak tegas mobdin minum premium
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota Depok secara resmi menempelkan stiker di 500 mobil dinas pimpinan daerah dari mulai pemerintah kota, DPRD, kejaksaan, pengadilan hingga kepolisian dan TNI. Stiker tersebut bertujuan untuk menertibkan mobil dinas agar tak lagi mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus didukung penuh oleh masyarakat untuk mengingatkan para pejabat dinas. Selain itu diperlukan peran serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Butuh kerja sama antara SPBU dengan penggunanya, jadi penempatan stiker itu dengan syarat semua kendaraan yang ada stikernya tak boleh lagi beli premium, jadi ini diperlukan ketegasan dari pengelola SPBU, jangan diizinkan kalau ada mobil dinas yang akan beli premium,” tegasnya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Senin (18/06/12).

Nur Mahmudi menambahkan pemasangan stiker tersebut justru akan menambah pengeluaran para pejabat dua kali lipat untuk membeli pertamax. Namun komitmen ini justru akan mampu mengurangi jatah subsidi premium bagi yang membutuhkan.

“Yang jelas ini bukan menghemat, pengeluaran malah nambah, namun berapa subsidi yang akan berkurang memang ada, kalau nanti ada 500 mobil dinas di Depok tinggal dikalikan subsidi rata–rata, tapi kalau expenditure kita dua kali lipat,” tuturnya.

Berbeda dengan program "Sehari Tanpa Mobil Dinas" yang justru diklaim dapat menghemat anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 20 persen. Setiap hari Selasa, para pemegang mobil dinas di Depok diminta untuk memilih moda transportasi lain dan meninggalkan mobil dinas.

“Selasa besok saya akan kombinasi jalan kaki, naik ojek, dan naik angkot dari rumah, ini komitmen yang akan kami terus jalankan,” tandasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0537 seconds (0.1#10.140)