Pelindo II ingin operasikan Terminal Kalibaru selama 99 tahun

Selasa, 19 Juni 2012 - 08:53 WIB
Pelindo II ingin operasikan...
Pelindo II ingin operasikan Terminal Kalibaru selama 99 tahun
A A A
Sindonews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mengevaluasi usulan masa konsesi pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Tanjung Priok. Sebelumnya PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) mengajukan masa konsesi selama 99 tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan, pengajuan tersebut masih belum diputuskan oleh pemerintah karena masih harus dipelajari lagi tentang investasi jangka panjang dengan kementerian terkait lainnya. Dia juga meminta Pelindo II untuk lebih fokus dalam pembangunan terminal dengan investasi sebesar Rp22,6 triliun tersebut.

“Kami nantinya akan meminta bantuan tim ahli dari kementerian lain seperti Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk mengevaluasi usulan masa konsesi dari Pelindo II,” kata Leon di Jakarta kemarin. Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan izin pembangunan tahap 1 Terminal Peti Kemas Kalibaru kepada pihak Pelindo II pada April lalu.

Pihak Pelindo II sebelumnya juga telah mengajukan masa konsesi pengoperasian terminal peti kemas yaitu selama 99 tahun setelah Kalibaru dibangun. “Pelindo II memang telah mengajukan permohonan secara resmi untuk konsesi tersebut beserta angka investasi setelah Kalibaru beroperasi, namun belum bisa disetujui karena pemerintah masih harus menghitung setelah beroperasi investasi Kalibaru tepatnya berapa,”ujar Leon.

Menurut dia, pengaturan dan penetapan konsesi pengoperasian terminal peti kemas di pelabuhan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2009 tentang Kepelabuhanan yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran. “Sebaiknya Pelindo II fokus bangun dulu, masalah konsesi pengoperasian akan dibahas dan belum bisa disetujui karena pengelolaan pelabuhan tidak bisa dimonopoli juga,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pelindo II Rima Novianti mengatakan saat ini perseroannya masih memproses izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Terminal Peti Kemas Kalibaru. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen untuk diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Saat ini kami masih bekerja sama dengan pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok untuk melengkapi data-data dampak lingkungan.

Diharapkan segera selesai sebelum pelaksanaan groundbreaking Kalibaru bulan Juli,”ujar Rima. Untuk tahapan proses amdal, lanjut dia, perseroan baru pada finalisasi data antara OP Tanjung Priok dengan Pelindo II. Untuk tahapan pertama, yakni konsultasi ke publik sudah dilakukan. Selanjutnya akan diserahkan ke komisi amdal, finalisasi rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL), dan yang terakhir persetujuan dan izin.

Menurut Leon, surat izin amdal menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru. Hal ini akan terkait dengan tingkat keamanan dampak lingkungan pembangunan terminal itu. Namun, mengingat Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2012 tentang Pelaksanaan Proyek Kalibaru sudah keluar April lalu, maka pemerintah berharap Pelindo bisa segera menyelesaikan izin amdal tersebut.

Terminal Kalibaru rencananya didesain dengan keda-laman hingga -20 mLWS (mean low water spring) dengan tahap pertama akan dilakukan pengerukan sedalam -16 mLWS, dan alur pelayaran dua arah selebar hampir 300 meter untuk mempercepat arus kedatangan dan keberangkatan kapal. Pada tahap awal ini,pelabuhan akan dibangun di atas lahan seluas 195 hektare dengan panjang dermaga 4.000 m dan mampu menampung kontainer hingga 4,5 juta TEUs.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0548 seconds (0.1#10.140)