Ribuan pekerja PTPN II terancam PHK
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 20 ribu pekerja PT Perkebunan Negara II (Persero) terancam dipecat. Pasalnya, lebih dari 11 ribu hektare lahan produktif PTPN II dikuasai orang-orang yang menamakan diri masyarakat dengan menebangi kelapa sawit, tanaman tebu, dan tembakau yang jadi basis produksi PTPN II.
“Kerugian yang dialami (PTPN II) sudah mencapai Rp45 miliar, bahkan satu pabrik gula Sei Semayang tutup, tidak berproduksi, karena banyak tanaman tebu yang ditebangi,” ujar Ketua Umum SP Merdeka PTPN II Josem Ginting didampingi Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Abdul Latief Algaff di Jakarta kemarin.
Menurut Josem, kisruh penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN II dengan masyarakat terjadi karena berlarut-larutnya penetapan dan peta lahan HGU yang dikeluarkan BPN Sumut. “Karena tergantungnya status penetapan tanah, sekarang ada 11 ribu hektare HGU lahan produktif PTPN II yang diserobot, bahkan dibangun perumahan,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, akibat konflik yang terjadi tak kurang dari lima truk milik PTPN II dibakar dan 20 orang pekerja PTPN menderita luka-luka. “Untuk itu, kami mendesak Badan Pertanahan Nasional pusat untuk bisa mengeluarkan status tanah agar terjadi kepastian hukum HGU milik PTPN II,”katanya.
Ketua FSP BUMN Abdul Latief Algaff mengatakan, situasi krusial penjarahan aset BUMN ini tidak hanya melanda PTPN II atau sektor perkebunan, tapi dialami juga dan meluas ke sektor lain seperti pertambangan. “FSP BUMN dengan tegas minta agar aparat keamanan, penegak hukum, otoritas pertanahan, dan DPR agar melakukan pengawalan yang konsisten terhadap penyelamatan aset BUMN,”paparnya.
Dia menjelaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan akan menimbulkan penggerogotan aset BUMN secara berkelanjutan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi yang tidak kondusif. Itu semua pada akhirnya merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas.
“Kerugian yang dialami (PTPN II) sudah mencapai Rp45 miliar, bahkan satu pabrik gula Sei Semayang tutup, tidak berproduksi, karena banyak tanaman tebu yang ditebangi,” ujar Ketua Umum SP Merdeka PTPN II Josem Ginting didampingi Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Abdul Latief Algaff di Jakarta kemarin.
Menurut Josem, kisruh penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN II dengan masyarakat terjadi karena berlarut-larutnya penetapan dan peta lahan HGU yang dikeluarkan BPN Sumut. “Karena tergantungnya status penetapan tanah, sekarang ada 11 ribu hektare HGU lahan produktif PTPN II yang diserobot, bahkan dibangun perumahan,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, akibat konflik yang terjadi tak kurang dari lima truk milik PTPN II dibakar dan 20 orang pekerja PTPN menderita luka-luka. “Untuk itu, kami mendesak Badan Pertanahan Nasional pusat untuk bisa mengeluarkan status tanah agar terjadi kepastian hukum HGU milik PTPN II,”katanya.
Ketua FSP BUMN Abdul Latief Algaff mengatakan, situasi krusial penjarahan aset BUMN ini tidak hanya melanda PTPN II atau sektor perkebunan, tapi dialami juga dan meluas ke sektor lain seperti pertambangan. “FSP BUMN dengan tegas minta agar aparat keamanan, penegak hukum, otoritas pertanahan, dan DPR agar melakukan pengawalan yang konsisten terhadap penyelamatan aset BUMN,”paparnya.
Dia menjelaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan akan menimbulkan penggerogotan aset BUMN secara berkelanjutan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi yang tidak kondusif. Itu semua pada akhirnya merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas.
()