Dua perusahaan daerah Sulsel dihapus

Jum'at, 22 Juni 2012 - 11:17 WIB
Dua perusahaan daerah Sulsel dihapus
Dua perusahaan daerah Sulsel dihapus
A A A


Sindonews.com - Dua Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yakni Perusda Perdagangan Umum dan Perusda Pariwisata Telekomunikasi Perhubungan, resmi dihapus.

Dengan demikian, dari tiga perusda, hanya satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang dipertahankan yakni Perusda Agribisnis. Penghapusan perusda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Kamis 21 Juni 2012.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Moh Roem dan dihadiri Sekprov Sulsel A Muallim, juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penghapusan Perusda, Perusda Pengelolaan Jasa Konstruksi, dan Perda Penanggulangan Kemiskinan.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Penghapusan Perusda Sulsel Amir Anas menegaskan, DPRD menyetujui pencabutan perda pendirian dua perusda tersebut lantaran sudah tidak aktif. Bahkan, dua perusda ini tidak lagi memperlihatkan aktivitas bisnis dan sangat sulit untuk dilakukan perbaikan kinerja. “Perusda Perdagangan Umum dan Perusda Pariwisata dihapus”.

“Perusda ini tidak mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Bahkan merugi. Karena itu, dua perusahan milik pemprov ini disetujui penghapusannya,” jelasnya di Gedung DPRD Sulsel, Kamis 21 Juni 2012.

Terkait Perusda Agribisnis yang tetap dipertahankan, politikus Partai Hanura ini mengatakan, pemprov harus segera melakukan evaluasi dan pengembangan sayap bisnis untuk peningkatan kinerja perusahaan. Jika tak kunjung membaik, bukan tidak mungkin, perusda tersebut juga akan dibubarkan.

Sementara, Ketua Pansus Perda Pengelolaan Jasa Kontruksi Chalik Suang menegaskan, perda tersebut memberikan ruang kepada pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam setiap proyek pemerintah yang dikerjakan di Sulsel. Kontraktor dari luar Sulsel yang beraktivitas di Sulsel, diwajibkan menggandeng pengusaha lokal.

“Ini adalah perda jasa konstruksi pertama di Indonesia. Perda ini sebagai bentuk perhatian kita kepada peningkatan pengusaha lokal sehingga mereka tidak lagi menjadi penonton dalam pembangunan,” katanya saat membacakan pandangan akhir pansus, kemarin.

Selain itu, Sekretaris Pansus Penanggulangan Kemiskinan Ina Kartika Sari mengatakan, perda ini sebagai acuan sistematik untuk menekan angka kemiskinan secara cepat.Ia menyebutkan ada empat daerah di Sulsel yang angka kemiskinan masih tinggi, yakni Kabupaten Jeneponto, Pangkep, Selayar, dan Toraja Utara.

“Kita telah banyak melakukan konsultasi dengan beberapa pihak sebelum merampungkannya dan kita mengharapkan perda ini akan menjadi landasan untuk mengurangi jumlah kemsikinan secara cepat,” pintanya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4709 seconds (0.1#10.140)