Jero puas KESDM dapat opini WTP

Senin, 25 Juni 2012 - 16:13 WIB
Jero puas KESDM dapat opini WTP
Jero puas KESDM dapat opini WTP
A A A


Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik merasa puas kementerian yang dipimpinnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) instansinya, setelah prestasi buruk di beberapa tahun ke belakang.

Tercatat selama tiga tahun berturut-turut, 2007-2009, BPK RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Bahkan, sebelumnya, Kementerian di bawah kepemimpinan Jero Wacik ini diberikan Disclaimer Opinion atau Tidak Menyatakan Pendapat.

"Baru tahun 2010 Laporan Keuangan Kementerian ESDM mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTT DPP)," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik dalam kata sambutan di acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LK Kementerian ESDM di kantornya, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Jero mengatakan, laporan keuangan tersebut merupakan hasil kinerja dari semua instansi dalam kementerian. Terutama untuk Sekretaris Jenderal, yang menurut Jero telah bekerja keras menyiapkan LK ke BPK RI.

Jero juga mengakui, BPK RI telah berkontribusi memeriksa Kementerian untuk memastikan tingkat pelanggaran yang sudah dilakukan. "Kalau tidak BPK RI yang ngubrak-ngubrak Kementerian ESDM, ya tidak mungkin dapat opini penilaian itu," pungkasnya.

Sebelumnya, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) atas Laporan Keuangan (LK) tahun 2011. WTP merupakan sebuah penilaian terbaik kepada sebuah instansi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Saya menyatakan, bahwa BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan ini adalah opini tertinggi," kata Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa dalam kata sambutannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Pada rinciannya, Ali menjelaskan LHP terdiri atas ringkasan eksekutif hasil pemeriksaan atas LK Kementerian ESDM tahun 2011. Kemudian LHP atas LK Kementerian ESDM tahun 2011 serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian ESDM dan LHP atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Kementerian ESDM tahun 2011. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7431 seconds (0.1#10.140)