Pemda, kendala jaminan reklamasi pemegang IUP

Senin, 25 Juni 2012 - 17:08 WIB
Pemda, kendala jaminan reklamasi pemegang IUP
Pemda, kendala jaminan reklamasi pemegang IUP
A A A


Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menilai kendala perusahaan tambang belum menyerahkan rencana reklamasi atau pasca tambang adalah di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal tersebut menjadi catatan penting, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan survei di tiga provinsi di Indonesia.

Ada 64 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) belum menyampaikan rencana reklamasi atau rencana pasca tambang. Kemudian ada 73 pemegang IUP serta dua pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) belum menempatkan jaminan reklamasi atau jaminan pasca tambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tamrin Sihite menyatakan Pemda dalam hal ini bertugas untuk menghitung dana dari perusahaan pertambangan untuk menjamin kegiatan yang dilakukan, di antaranya pengelolaan lingkungan.

"Nah, ini dihitung kira-kira untuk jangka waktu tertentu berapa sih yang perlu dimasukkan ke bank sebagai garansi. Kalo dia sudah lakukan dalam 1 tahun itu, dia sudah bisa cairkan uang itu. Jadi kalau dia nggak melakukan itu sebenernya dia secara teoritisnya itu uang bisa diambil, bisa untuk dilakukan Pemda," ujar Tamrin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Sedangkan dari Kementerian ESDM, menurut Tamrin, reklamasi tersebut sudah termasuk dalam syarat Clean and Clear (CnC) bagi perusahaan pertambangan. Walaupun menurutnya, sudah satu tahun diberikan kesempatan, namun Pemda belum tunjukkan perubahan yang signifikan.

"Kan kita sudah termasuk di dalam CnC kan, nah syaratnya itu (jaminan) salah satunya. Setelah ada CnC selanjutnya ada semacam mengklarifikasi itu ke lapangan, kita sudah ada rencana begitu," jelasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9162 seconds (0.1#10.140)