Pos Indonesia Workshop dengan Agen Meterai, Dongkrak Penjualan Meterai Tempel
Senin, 20 Mei 2024 - 17:51 WIB
loading...
PT Pos Indonesia selaku distributor resmi penjualan meterai tempel menggelar kegiatan evaluasi dan workshop Agen Meterai di Yogyakarta. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
YOGYAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) dengan branding barunya PosIND, selaku distributor resmi penjualan meterai tempel menggelar kegiatan evaluasi dan workshop Agen Meterai. Kegiatan ini untuk evaluasi penjualan meterai tempel di Agen Meterai serta upaya peningkatan transaksi agen meterai.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai upaya menjalin hubungan kerja yang lebih kuat dan strategis antara Pos IND dengan para agen meterai, khususnya penjualan meterai fisik atau tempel. Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris mengatakan, pihaknya terus berinovasi dalam penjualan meterai, khususnya meterai tempel.
Mulai 2023, PT Pos Indonesia menerapkan pola keagenan untuk memastikan pendapatan jasa keuangan yang lebih optimal. Para agen dipilih untuk memperoleh provisi, dan penjualan tunai di loket kantor pos kini harus cashless. Baca juga: Pos Indonesia Dukung Peluncuran Prangko Seri Penanda Kota Buk Renteng dalam Acara HUT ke-108 Sleman
"Sampai saat ini ada 5 agen meterai yang kami undang hari ini untuk berdiskusi dan mengevaluasi kinerja yang sudah dibukuhkan oleh para agen ini. Secara prinsip sudah bagus, hanya saja mungkin dari sisi volume itu masih belum seperti yang kita harapkan," kata Haris dalam siaran persnya, Senin (20/5/2024).
Pertemuan tersebut bertujuan mengevaluasi capaian kinerja agen meterai dan mendiskusikan upaya-upaya yang harus dilakukan ke depan, termasuk dukungan dari PT Pos Indonesia. "Kami ingin sinergi antara kami dan para agen bisa terbentuk sehingga pada akhirnya bisa mencapai target yang diharapkan," tambahnya.
Terkait meterai, saat ini status PT Pos Indonesia itu masih menjadi sub agen. Untuk e-meterai itu distributor tunggalnya itu ada di Peruri. Sama seperti meterai tempel itu ada di PosIND. ”Seiring berjalannya waktu berdasarkan evoluasi memang capaian kinerja e-meterai ini masih jauh dari harapan. Karena itu kita memang akan masuk juga terlibat nanti di e-meterai ini,” jelasnya.
Saat ini, PT Pos Indonesia dalam proses mengajukan izin untuk bisa ikut dalam penjualan e-meterai. Juga kejelasan PosIND dalam status sebagai agen atau distributor.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai upaya menjalin hubungan kerja yang lebih kuat dan strategis antara Pos IND dengan para agen meterai, khususnya penjualan meterai fisik atau tempel. Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris mengatakan, pihaknya terus berinovasi dalam penjualan meterai, khususnya meterai tempel.
Mulai 2023, PT Pos Indonesia menerapkan pola keagenan untuk memastikan pendapatan jasa keuangan yang lebih optimal. Para agen dipilih untuk memperoleh provisi, dan penjualan tunai di loket kantor pos kini harus cashless. Baca juga: Pos Indonesia Dukung Peluncuran Prangko Seri Penanda Kota Buk Renteng dalam Acara HUT ke-108 Sleman
"Sampai saat ini ada 5 agen meterai yang kami undang hari ini untuk berdiskusi dan mengevaluasi kinerja yang sudah dibukuhkan oleh para agen ini. Secara prinsip sudah bagus, hanya saja mungkin dari sisi volume itu masih belum seperti yang kita harapkan," kata Haris dalam siaran persnya, Senin (20/5/2024).
Pertemuan tersebut bertujuan mengevaluasi capaian kinerja agen meterai dan mendiskusikan upaya-upaya yang harus dilakukan ke depan, termasuk dukungan dari PT Pos Indonesia. "Kami ingin sinergi antara kami dan para agen bisa terbentuk sehingga pada akhirnya bisa mencapai target yang diharapkan," tambahnya.
Terkait meterai, saat ini status PT Pos Indonesia itu masih menjadi sub agen. Untuk e-meterai itu distributor tunggalnya itu ada di Peruri. Sama seperti meterai tempel itu ada di PosIND. ”Seiring berjalannya waktu berdasarkan evoluasi memang capaian kinerja e-meterai ini masih jauh dari harapan. Karena itu kita memang akan masuk juga terlibat nanti di e-meterai ini,” jelasnya.
Saat ini, PT Pos Indonesia dalam proses mengajukan izin untuk bisa ikut dalam penjualan e-meterai. Juga kejelasan PosIND dalam status sebagai agen atau distributor.
Lihat Juga :