Devisa ekspor baru capai USD7,4 M
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) mencatat, baru setengah dari devisa hasil ekspor (DHE) yang sudah masuk ke bank devisa dalam negeri.
Berdasarkan laporan Pemberitahuan Ekspor Barang( PEB) per Januari 2012 sebesar USD14,6 miliar, DHE yang masuk sampai bulan April baru mencapai sekitar USD7,4 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowaty mengatakan, umumnya eksportir yang belum menerima DHE melalui bank devisa di dalam negeri adalah eksportir yang bergerak di sektor perkebunan (seperti minyak sawit, karet, kopi, dan kakao), minyak dan gas (migas), serta batu bara. Khusus untuk migas, kendalanya terdapat pada adanya dana DHE yang masuk melalui lembaga trustee di luar negeri.
Untuk menangani permasalahan ini, BI tengah berkoordinasi dengan BP Migas. “Data yang diterima BI saat ini baru bulan April karena dalam pengumpulan data jeda waktunya hampir satu bulan. Bank juga perlu waktu untuk mencocokkan PEB dengan DHE yang masuk,” ujar Hendy dalam diskusi bersama media di Jakarta, Senin 25 Juni 2012.
Dia mengatakan, BI telah mengidentifikasi sekitar 2.600 eksportir yang DHE-nya belum masuk dan telah menyampaikan surat kepada para eksportir ini.
Dari surat yang telah dikirimkan BI, sampai saat ini baru 200 eksportir yang merespons dan memberikan penjelasan. Sebagian besar eksportir mengaku sudah menerima DHE-nya melalui bank devisa dalam negeri. Atas jawaban itu, BI pun meminta eksportir menyampaikan nomor PEB ke bank dan BI langsung mengecek ke bank yang disebutkan eksportir sebagai penerimaan DHE mereka.
Menurut Hendy, kesulitan terbesar yang dialami BI adalah alamat eksportir yang tidak jelas karena banyak alamat yang dituliskan tidak akurat. “Banyak alamat yang tidak akurat sehingga BI harus mencari lewat database yang lain. Ini perlu waktu karena masalah peralatan. BI juga harus memastikan nomor telepon, faksimile. Kami harus yakinkan surat ini sampai,” tuturnya.
Namun, dia meyakini, dampak yang dirasakan setelah ketentuan ini berlaku adalah kehati-hatian eksportir mengisi dokumen, seperti kejelasan nilai PEB-nya maupun alamat kantor eksportir. “Dia harus hati-hati mengisi data PEB. Jadi, ada perbaikan data di PEB,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam penerapan DHE masih cukup banyak ditemukan kendala.
Kendala itu di antaranya banyak perusahaan multinasional Indonesia memiliki Induk usaha di luar negeri dan pabrik di Indonesia. Sementara, rekening antarbank tersebar di sejumlah negara di kawasan. Perry akan terus meningkatkan kesadaran eksportir dengan meningkatkan sosialisasi dan akan memberikan sanksi tegas kepada eksportir yang belum menyetorkan DHE pada tanggal 2 Juli.
Sesuai ketentuan, eksportir wajib menerima DHE melalui bank domestik paling lama setelah 6 bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian, DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012.
Bila hal tersebut dilanggar maka eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp100 juta.
Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. (bro)
()