Pengembang wahib sediakan ruang terbuka hijau
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kota Depok (Pemkot) mewajibkan para pengembang untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam rencana pembangunan (site plan). Hal itu menjadi syarat wajib bagi pengembang untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aturan itu juga sudah diikat dalam peraturan daerah (perda) tentang Lingkungan Hidup. Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok Nunu Heryana mengatakan setiap pengembang harus mengikuti aturan koefisien bangunan.
“Kami atur mekanisme, jadi komposisinya di perumahan ada 60 persen RTH dan 40 persen untuk efektif kavling, namun di efektif kavling ada ketentuan namanya koefisien dasar bangunan, jadi ini tergantung wilayahnya, jadi kalau di Sawangan misalnya sangat rendah konturnya ada 45 persen dari kavling yang boleh dibangun, jadi ada kepadatan yang sedang dan tinggi,” paparnya kepada wartawan, di Depok, Selasa (26/6/2012).
Intinya, lanjut Nunu, jika koefisien dasar bangunan seluas 60 persen, maka 30 persen untuk jalan dan saluran, 10 persen itu untuk fasilitas sosial (fasos) dan taman.
“Komposisi untuk taman lima persen, untuk RTH, taman nanti dikelola oleh warga, tapi disediakan lahan lima persen dari areal yang dimohon, misalnya 10 hektare berarti lima persennya untuk RTH,” tuturnya.
Namun kenyataannya, banyak pengembang yang tidak menyediakan RTH dan melanggar site plan awal. Menanggapi hal itu, Nunu berjanji akan menindak tegas para pengembang nakal.
“Kalau ada RTH tapi dijadikan lapangan hijau itu masih boleh. Tapi kalau lapangan dari aspal itu sudah salahi aturan, harusnya RTH hijau dan nonhijau, kami akan cek ke pengembang-pengembang,” tandasnya.
Aturan itu juga sudah diikat dalam peraturan daerah (perda) tentang Lingkungan Hidup. Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok Nunu Heryana mengatakan setiap pengembang harus mengikuti aturan koefisien bangunan.
“Kami atur mekanisme, jadi komposisinya di perumahan ada 60 persen RTH dan 40 persen untuk efektif kavling, namun di efektif kavling ada ketentuan namanya koefisien dasar bangunan, jadi ini tergantung wilayahnya, jadi kalau di Sawangan misalnya sangat rendah konturnya ada 45 persen dari kavling yang boleh dibangun, jadi ada kepadatan yang sedang dan tinggi,” paparnya kepada wartawan, di Depok, Selasa (26/6/2012).
Intinya, lanjut Nunu, jika koefisien dasar bangunan seluas 60 persen, maka 30 persen untuk jalan dan saluran, 10 persen itu untuk fasilitas sosial (fasos) dan taman.
“Komposisi untuk taman lima persen, untuk RTH, taman nanti dikelola oleh warga, tapi disediakan lahan lima persen dari areal yang dimohon, misalnya 10 hektare berarti lima persennya untuk RTH,” tuturnya.
Namun kenyataannya, banyak pengembang yang tidak menyediakan RTH dan melanggar site plan awal. Menanggapi hal itu, Nunu berjanji akan menindak tegas para pengembang nakal.
“Kalau ada RTH tapi dijadikan lapangan hijau itu masih boleh. Tapi kalau lapangan dari aspal itu sudah salahi aturan, harusnya RTH hijau dan nonhijau, kami akan cek ke pengembang-pengembang,” tandasnya.
()