Retribusi pasar naik, pedagang di Depok protes
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pedagang di Pasar Kemiri Muka mengeluhkan adanya kenaikan retribusi yang akan dilakukan oleh Dinas Pasar Pemerintah Kota Depok. Menurut salah satu pedagang tahu, MT (25), dirinya sudah mendengar adanya rencana kenaikan retribusi, hanya saja masih ada pungutan lain seperti uang keamanan.
“Saya memang dengar mau ada kenaikan retribusi. Katanya, setiap harinya cuma Rp4 ribu tapi ternyata masih ada pungutan lain seperti keamanan Rp1.000. Ya, sebenarnya bukan saya saja tapi banyak yang keberatan. Apalagi, dagangan agak sepi,” terangnya di lokasi, Rabu (27/6/2012).
Menurutnya, kenaikan retribusi tersebut dinilai sejumlah pedagang sangat memberatkan. Dari informasi yang dia dapat, saat ini retribusi sebesar Rp4.000 sudah termasuk uang keamanan. Namun, sejumlah pedagang masih mengeluhkan adanya retribusi keamanan sebesar Rp 1000 dan menerima karcisnya. “Pastinya kan bukan saya saja, berlaku untuk semua pedagang Pasar Kemiri Muka. Belum lagi, kita ngasih buat yang bersih-bersih di tempat dagang yang sifatnya sukarela. Kalau ditotal sehari bisa Rp5.000 sampai Rp6.000,” tuturnya.
Koordinator Tibsar Pasar Kemiri Muka M. Madih mengakui adanya rencana kenaikan retribusi tersebut. Menurutnya berdasarkan ketentuan Perda, retribusi mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp3.500. Sedangkan untuk retribusi keamanan tidak ditetapkan sebesar Rp1.000, namun secara sukarela.
Menurutnya, retribusi keamanan itu berdasarkan kesepakatan dengan P3KM dan APSI bersifat sukarela. Ia menambahkan, dalam karcis tersebut tertera SK bersama NO. 01/APSI-P3KM (5/2012).
“Kalau retribusi keamanan itu sifatnya hanya sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama. Memang secara prosedural kita tidak boleh memungut retribusi. Cuma, berdasarkan kesepakatan bersama ya kita jalankan,” tuturnya.
Dikatakannya, banyak pedagang yang memiliki dua kios atau lebih namun dihitungnya hanya satu tagihan retribusi. Menurutnya, peruntukan retribusi keamanan juga menguntungkan para pedagang. Selain itu, retribusi tersebut juga untuk membantu operasional petugas Tibsar dan kantor.
Kepala UPT Pasar Kemiri Muka Tjutju Supriawan mengungkapkan kebijakan tersebut berdasarkan Perda NO. 11 tahun 2012 tentang peningkatan tarif retribusi jasa kebersihan dan keamanan. Menurutnya, terjadi kenaikan dari Rp2.000 menjadi Rp3.500. Selain itu, bagi pemilik kios sebesar Rp4.000.
“Saya memang dengar mau ada kenaikan retribusi. Katanya, setiap harinya cuma Rp4 ribu tapi ternyata masih ada pungutan lain seperti keamanan Rp1.000. Ya, sebenarnya bukan saya saja tapi banyak yang keberatan. Apalagi, dagangan agak sepi,” terangnya di lokasi, Rabu (27/6/2012).
Menurutnya, kenaikan retribusi tersebut dinilai sejumlah pedagang sangat memberatkan. Dari informasi yang dia dapat, saat ini retribusi sebesar Rp4.000 sudah termasuk uang keamanan. Namun, sejumlah pedagang masih mengeluhkan adanya retribusi keamanan sebesar Rp 1000 dan menerima karcisnya. “Pastinya kan bukan saya saja, berlaku untuk semua pedagang Pasar Kemiri Muka. Belum lagi, kita ngasih buat yang bersih-bersih di tempat dagang yang sifatnya sukarela. Kalau ditotal sehari bisa Rp5.000 sampai Rp6.000,” tuturnya.
Koordinator Tibsar Pasar Kemiri Muka M. Madih mengakui adanya rencana kenaikan retribusi tersebut. Menurutnya berdasarkan ketentuan Perda, retribusi mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp3.500. Sedangkan untuk retribusi keamanan tidak ditetapkan sebesar Rp1.000, namun secara sukarela.
Menurutnya, retribusi keamanan itu berdasarkan kesepakatan dengan P3KM dan APSI bersifat sukarela. Ia menambahkan, dalam karcis tersebut tertera SK bersama NO. 01/APSI-P3KM (5/2012).
“Kalau retribusi keamanan itu sifatnya hanya sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama. Memang secara prosedural kita tidak boleh memungut retribusi. Cuma, berdasarkan kesepakatan bersama ya kita jalankan,” tuturnya.
Dikatakannya, banyak pedagang yang memiliki dua kios atau lebih namun dihitungnya hanya satu tagihan retribusi. Menurutnya, peruntukan retribusi keamanan juga menguntungkan para pedagang. Selain itu, retribusi tersebut juga untuk membantu operasional petugas Tibsar dan kantor.
Kepala UPT Pasar Kemiri Muka Tjutju Supriawan mengungkapkan kebijakan tersebut berdasarkan Perda NO. 11 tahun 2012 tentang peningkatan tarif retribusi jasa kebersihan dan keamanan. Menurutnya, terjadi kenaikan dari Rp2.000 menjadi Rp3.500. Selain itu, bagi pemilik kios sebesar Rp4.000.
()