Belajar dari krisis, pemerintah kumpulkan obligasi rekap
A
A
A
Sindonews.com - Kondisi Perekonomian yang memburuk pada periode 1997, membuat sistem perbankan mengalami peningkatan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) dan permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan menurun. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan obligasi sebesar Rp422,6 triliun dalam kurun waktu 1999-2001.
Saat itu pembelian devisa besar-besaran memicu pelemahan Rupiah, NPL dan kondisi keuangan perbankan menurun. Kepercayaan nasabah menurun dan tingkat suku bunga domestik meningkat tajam.
Merespon kondisi tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan nilai tukar mengambang terkendali dan akhirnya mengambang bebas, penjaminan penuh simpanan masyarakat, bantuan liquiditas Bank Indonesia (BI) serta program penyehatan dan rekapitalisasi perbankan.
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, pemerintah melakukan pengumpulan obligasi rekap dalam satu bank. "Obligasi yang diterbitkan kepada bank rekap diharapkan dapat dilunasi melalui penjualan aset dan kepemilikan perbankan rekap," terang Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto dalam persentasinya pada diskusi "Strategi pengelolaan utang negara khususnya terkait obligasi rekap", di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2012).
Lebih lanjut Rahmat menerangkan, pada waktu itu, BI tidak bisa menyuntikkan dana secara langsung ke bank Rekap, sehingga secara akuntansi digunakan skema sebagai berikut pemerintah menerbitkan Obligasi Negara (ON) kepada BI. BI kemudian menyerahkan uang sebesar nilai ON kepada Pemerintah.
"Uang tersebut digunakan pemerintah untuk mengakuisisi dan membeli aset-aset bermasalah di Bank Rekap. Aset tersebut kemudian dikelola oleh Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN)," terangnya.
Uang yang diperoleh Bank Rekap, lanjutnya lagi, digunakan untuk membeli ON yang dimiliki BI. "Sehingga Permodalan Bank Rekap menjadi sehat," imbuhnya. (bro)
(and)