Mekanisme pelunasan obligasi rekap

Jum'at, 29 Juni 2012 - 16:42 WIB
Mekanisme pelunasan obligasi rekap
Mekanisme pelunasan obligasi rekap
A A A
Sindonews.com - Sebagai tindak lanjut penerapan mekanisme penerbitan obligasi rekapitulasi perbankan, pemerintah kemudian melakukan pelunasan Obligasi rekapitalisasi melalui penjualan aset dan akuisisi kepemilikan perbankan.

Pelunasan tersebut ditempuh dalam lima cara. Pertama, dengan penjualan asset BPPN secara langsung kepada investor. "Menjual asset dalam bentuk kredit dan jaminan kepada publik secara cash. Dana hasil penjualan masuk ke kas negara (APBN)," terang Dirjen PU, Rahmat Waluyanto dalam persentasinya pada diskusi "Strategi Pengelolaan Utang Negara Khususnya Terkait Obligasi Rekap", di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Kedua, dengan penjualan aset BPPN melalui asset bond swap, yaitu pertukaran aset yang dikelola BPPN dengan obligasi rekap di perbankan. "Transaksi berlangsung sejak Agustus 2002 hingga September 2003 dengan total transaksi ABS mencapai Rp9,1 triliun," paparnya.

Ketiga, divestasi BDP, yaitu menukar obligasi rekap dengan kepemilikan pemerintah pada BDP yang dilakukan pada kurun waktu 2003 hingga 2006 dengan total transaksi mencapai Rp930,7 miliar.

Keempat, pemerintah melakukan pembelian kembali atau penukaran saham terhadap SUN termasuk obligasi rekap, dengan mekanisme pasar sebagai berikut obligasi rekap dalam bentuk kupon antara 10 persen hingga 16 persen untuk FR. Jatuh tempo obligasi rekap sampai 2020. Total pembelian kembali atas obligasi rekap adalah sebesar Rp78,9 triliun, yang terdiri dari cash back sebesar Rp29 triliun dan debt swich sebesar Rp49,9 triliun.

Terakhir, obligasi rekap jatuh tempo dibayar dengan tunai. "Saat ini saldo obligasi rekap mencapai Rp162 triliun, tingkat bunga bervariasi. Jatuh tempo obligasi rekap yang tersisa untuk fixed rate adalah hingga 2013 dan untuk variable rate hingga 2020," tutupnya. (bro)
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5586 seconds (0.1#10.140)