Mekanisme pelunasan obligasi rekap

Jum'at, 29 Juni 2012 - 16:42 WIB
Mekanisme pelunasan...
Mekanisme pelunasan obligasi rekap
A A A
Sindonews.com - Sebagai tindak lanjut penerapan mekanisme penerbitan obligasi rekapitulasi perbankan, pemerintah kemudian melakukan pelunasan Obligasi rekapitalisasi melalui penjualan aset dan akuisisi kepemilikan perbankan.

Pelunasan tersebut ditempuh dalam lima cara. Pertama, dengan penjualan asset BPPN secara langsung kepada investor. "Menjual asset dalam bentuk kredit dan jaminan kepada publik secara cash. Dana hasil penjualan masuk ke kas negara (APBN)," terang Dirjen PU, Rahmat Waluyanto dalam persentasinya pada diskusi "Strategi Pengelolaan Utang Negara Khususnya Terkait Obligasi Rekap", di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Kedua, dengan penjualan aset BPPN melalui asset bond swap, yaitu pertukaran aset yang dikelola BPPN dengan obligasi rekap di perbankan. "Transaksi berlangsung sejak Agustus 2002 hingga September 2003 dengan total transaksi ABS mencapai Rp9,1 triliun," paparnya.

Ketiga, divestasi BDP, yaitu menukar obligasi rekap dengan kepemilikan pemerintah pada BDP yang dilakukan pada kurun waktu 2003 hingga 2006 dengan total transaksi mencapai Rp930,7 miliar.

Keempat, pemerintah melakukan pembelian kembali atau penukaran saham terhadap SUN termasuk obligasi rekap, dengan mekanisme pasar sebagai berikut obligasi rekap dalam bentuk kupon antara 10 persen hingga 16 persen untuk FR. Jatuh tempo obligasi rekap sampai 2020. Total pembelian kembali atas obligasi rekap adalah sebesar Rp78,9 triliun, yang terdiri dari cash back sebesar Rp29 triliun dan debt swich sebesar Rp49,9 triliun.

Terakhir, obligasi rekap jatuh tempo dibayar dengan tunai. "Saat ini saldo obligasi rekap mencapai Rp162 triliun, tingkat bunga bervariasi. Jatuh tempo obligasi rekap yang tersisa untuk fixed rate adalah hingga 2013 dan untuk variable rate hingga 2020," tutupnya. (bro)
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Presiden Jokowi Tinjau...
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Istana Negara di IKN
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 4 Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang
Pendapatan Negara Capai...
Pendapatan Negara Capai Rp810,5 Triliun
Gladi Kotor Upacara...
Gladi Kotor Upacara Peringatan HUT RI Ke-78 di Istana Negara
Polisi dan Tentara Jaga...
Polisi dan Tentara Jaga Hotel Karantina 141 Warga Negara India
Sisir Wilayah Mariupol,...
Sisir Wilayah Mariupol, Pejuang Chechnya Temukan Simbol Negara Asing
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
5 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved