Koperasi rentenir diminta ditertibkan

Jum'at, 29 Juni 2012 - 19:49 WIB
Koperasi rentenir diminta ditertibkan
Koperasi rentenir diminta ditertibkan
A A A

Sindonews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Bangsa Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parulian Sitohang meminta pemerintah untuk menertibkan koperasi ‘nakal’ yang keberadaannya tidak mencerminkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 serta Hak Azasi Manusia (HAM).

“Banyak koperasi dalam operasionalnya, sudah tidak mencerminkan Pancasila dan UUD 1945. Seperti contoh sejumlah koperasi yang nota bene berbadan hukum di daerah ini, tidak ubahnya sebagai rentenir atau tengkulak,” kata Parulian Sitohang kepada SINDO, Jumat (29/7/2012)

Parulian mencontohkan kasus penemuan lembaganya yang menimpa salah seorang nasabah salah satu Koperasi berinisial ‘N’ yang ada kota Sibolga. Nasabah yang bernama Elseria Bagariang,56, ini melakukan peminjaman uang sebesar Rp33.300.000 pada 10 Juni 2011 lalu ke koperasi ‘N’. Setiap bulan nasabah Elseria diwajibkan membayar angsuran cicilan sebesar Rp1.004.000, dengan masa pinjaman selama 72 bulan atau enam tahun lamanya.

Setelah melakukan pembayaran selama 11 bulan atau total angsuran yang sudah dibayarkan Rp11.044.000, Nasabah Elseria melakukan pelunasan modal sebesar Rp33.068.000 tepatnya 15 Mei 2012. Bila ditambahkan dengan cicilan angsuran 11 bulan yang sudah dibayarkan, total uang yang telah dibayarkan oleh Nasabah Elseria Rp44.112.000.

“Kalau kita kalkulasi atau kalau kita hitung-hitung, bila bunga pinjaman normal ditingkat rentenir 20 persen dari total pinjaman sebesar Rp33.300.000, bunga pinjaman yang harus dikembalikan Elseria hanyalah Rp6.660.000. Tetapi yang terjadi, Elseria sudah membayarkan Rp11.044.000 selama 11 bulan. Coba kita hitung lagi bila cicilan pembayaran dilakukan Elseria secara normal selama 72 bulan sesuai perjanjian. Berarti total keseluruhan pembayaran dengan cicilan per bulan Rp1.004.000 x 72 bulan adalah Rp72.288.800. Sungguh ironis bukan keberadaan koperasi itu,”ungkap Parulian.

Belum lagi sebut Parulian, Elseria terkena biaya administrasi yang mencapai hampir Rp3 juta an sebelum menerima uang pinjaman sebesar Rp33.300.000 tersebut. Artinya, dari total pinjaman tersebut Elseria hanya menerima sekitar Rp30 jutaan lebih, tetapi harus membayarkan Rp72.288.800 bila pembayaran normal 72 bulan.

“Dari hitung–hitungan ini, apakah keberadaan koperasi sekarang sudah cermin dari Pancasila dan UUD 1945? Dimana peran pemerintah dalam hal ini? Apakah akan membiarkan warganya diperas secara halus atau bagaimana? Sementara, hakekat koperasi telah tersimpangkan dan melanggar Pancasila dan UUD 1945,” tukasnya.

Parulian Sitohang juga mengungkapkan kasus yang sama yang terjadi menimpa salah seorang Nasabah di koperasi lain. Nasabah diwajibkan membayarkan modal pinjaman sekitar Rp40 juta-an, sementara nasabah sudah membayar cicilan bulanan lebih dari Rp40 jutaan.

“Pemerintah khususnya pemerintah kota Sibolga harus menertibkan bila perlu menutup koperasi–koperasi nakal. Pada prinsipnya memang koperasi adalah otonom, tetapi tidak salah pemerintah intervensi dalam hal ini. Bila perlu pemerintah membentuk peraturan daerah (Perda) untuk memayungi praktek ‘nakal’ koperasi. Soalnya, yang dirugikan dalam hal ini adalah warga Sibolga sendiri yang berdampak terhadap pembangunan kesejahteraan daerah,” tukasnya.

Pemerintah kota (Pemkot) Sibolga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Mikro (UKM) setempat dalam hal ini berencana akan mengundang seluruh perusahaan perkoperasian yang ada di wilayah itu. Tujuannya dalam kerangka penyatuan visi dan misi dalam konsep membangun kota Sibolga.

“Hakekat daripada koperasi ini akan coba kita satukan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk dan Marudut Situmorang yakni untuk mengangkat kesejahteraan dan mengatasi pengangguran di kota Sibolga ini,” kata Kadis Perindagkop dan UKM, Ichwan Simatupang menjawab SINDO diruangkerjanya.

Ichwan mengaku prihatin, bila ada koperasi di daerah kota Sibolga yang beroperasi jauh dari hakikatnya. Sebab dasar dan tujuan utama koperasi adalah berperan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional (daerah) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

“Sementara dalam fungsi dan perannya, koperasi adalah sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia. Kemudian, untuk memperbaiki tingkat kehidupan anggota dan masyarakat, mempersatukan, mengarahkan, memberdayakan ekonomi rakyat, mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi.

“Selanjutnya untuk mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata, mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat dan membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi,” pungkasnya.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4659 seconds (0.1#10.140)