Kemenkeu-BI sepakat kelola rupiah
Selasa, 03 Juli 2012 - 15:32 WIB
Kemenkeu-BI sepakat kelola rupiah
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk melakukan tukar menukar informasi guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan rupiah pada tahap perencanaan dan pencetakan, serta pemusnahan rupiah.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut telah disepakati beberapa mekanisme koordinasi perencanaan dan pencetakan rupiah. Poin penting yang menjadi kerjasama antara Kemenkeu dengan BI, adalah perencanaan rupiah yang akan dicetak meliputi perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak serta perencanaan penetapan pecahan rupiah.
"Perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak, dilakukan dengan memperhatikan antara lain asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga rupiah, serta jumlah rupiah yang dimusnahkan," jelas keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Perencanaan penetapan pecahan, dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan atau kebutuhan masyarakat. Selain itu, untuk merencanakan dan menentukan jumlah rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI mengundang Kemenkeu dalam menyusun rencana jumlah rupiah yang akan dicetak, beserta memuat asumsi-asumsi.
"Selanjutnya Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak tersebut. Demikian pula saat BI akan menerbitkan pecahan rupiah baru, BI akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pecahan rupiah kertas baru, akan memuat antara lain tandatangan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia serta perubahan dari frasa Bank Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepakatan koordinasi pengelolaan rupiah selanjutnya berupa koordinasi yang menyangkut pemusnahan rupiah. Pemusnahan rupiah dilakukan terhadap rupiah yang tidak layak edar, rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta rupiah yang sudah tidak berlaku.
Teknis pelaksanaan pemusnahan rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal BI. Setiap periode tiga bulan, BI menyampaikan kepada Kemenkeu informasi mengenai rupiah yang akan dimusnahkan yang memuat jenis pecahan, jumlah bilyet/keping, dan nilai nominal.
Selain itu, dalam rangka pemusnahan rupiah, BI juga menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumumkan kepada masyarakat jumlah dan nilai nominal rupiah yang dimusnahkan melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap setahun sekali untuk data pemusnahan uang periode tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Namun, pengelolaan rupiah lainnya, meliputi pengeluaran, pengedaran, sampai dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran, merupakan kewenangan sepenuhnya BI. Oleh karena itu, kerjasama antar pemerintah tidak akan melibatkan detail tersebut.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut telah disepakati beberapa mekanisme koordinasi perencanaan dan pencetakan rupiah. Poin penting yang menjadi kerjasama antara Kemenkeu dengan BI, adalah perencanaan rupiah yang akan dicetak meliputi perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak serta perencanaan penetapan pecahan rupiah.
"Perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak, dilakukan dengan memperhatikan antara lain asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga rupiah, serta jumlah rupiah yang dimusnahkan," jelas keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Perencanaan penetapan pecahan, dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan atau kebutuhan masyarakat. Selain itu, untuk merencanakan dan menentukan jumlah rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI mengundang Kemenkeu dalam menyusun rencana jumlah rupiah yang akan dicetak, beserta memuat asumsi-asumsi.
"Selanjutnya Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak tersebut. Demikian pula saat BI akan menerbitkan pecahan rupiah baru, BI akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pecahan rupiah kertas baru, akan memuat antara lain tandatangan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia serta perubahan dari frasa Bank Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepakatan koordinasi pengelolaan rupiah selanjutnya berupa koordinasi yang menyangkut pemusnahan rupiah. Pemusnahan rupiah dilakukan terhadap rupiah yang tidak layak edar, rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta rupiah yang sudah tidak berlaku.
Teknis pelaksanaan pemusnahan rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal BI. Setiap periode tiga bulan, BI menyampaikan kepada Kemenkeu informasi mengenai rupiah yang akan dimusnahkan yang memuat jenis pecahan, jumlah bilyet/keping, dan nilai nominal.
Selain itu, dalam rangka pemusnahan rupiah, BI juga menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumumkan kepada masyarakat jumlah dan nilai nominal rupiah yang dimusnahkan melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap setahun sekali untuk data pemusnahan uang periode tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Namun, pengelolaan rupiah lainnya, meliputi pengeluaran, pengedaran, sampai dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran, merupakan kewenangan sepenuhnya BI. Oleh karena itu, kerjasama antar pemerintah tidak akan melibatkan detail tersebut.
(and)