Upah buruh minimal akan ditetapkan Rp2 juta/bulan
Jum'at, 06 Juli 2012 - 09:24 WIB
Upah buruh minimal akan ditetapkan Rp2 juta/bulan
A
A
A
Sindonews.com - Kabar baik bagi para buruh yang menuntut perbaikan kesejahteraan. Pasalnya, pemerintah menargetkan upah minimum buruh akan mencapai Rp2 juta per bulan sebelum tahun 2014. Sudah menjadi rahasia umum jika upah buruh Indonesia sangat kecil alias murah dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.
"Presiden sudah menginstruksikan, upah minimum buruh sebelum 2014 minimal Rp2 juta dengan syarat produktivitas buruh juga naik sehingga beban pengusaha pun akan turun," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dalam paparannya di Hotel Marbella, Bandung, Kamis 5 Juli 2012 malam.
Armida menyebut, keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didasari kenyataan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah pun sekarang sudah sekira Rp2 juta sehingga jarak gaji antara PNS dan swasta tidak terlalu besar.
"PNS paling rendah, gajinya hampir segitu (Rp2 juta per bulan) jadi Pak Presiden minta take home pay di 2013-2014 juga Rp2 juta, jadi di swasta nanti gapnya juga enggak terlalu tinggi kayak di PNS," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Konsentrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), M Iqbal, mengatakan dari rezim Soeharto, kebijakan upah buruh murah selalu dikedepankan pengusaha untuk daya jual kepada investor. "Sudah saatnya rezim upah murah dihentikan, ini menjadi objek jual ke investor yang biasa disebut dengan upah buruh Indonesia kompetitif, padahal murah," ungkap Iqbal.
Dia menyebutkan upah buruh Indonesia jauh di bawah upah buruh Singapura dan Thailand bahkan Malaysia. "Upah di Bekasi buruh elektronik, dan otomotif upah minimalnya Rp1,8 juta lah, thailand sudah USD300 per bulan, Malaysia USD500. Singapura tidak ada upah minimum," tegasnya.
Lebih lanjut dia juga mengkritik pencapaian pemerintah seperti investment grade yang tidak bisa dilihat dampaknya secara real. Menurutnya ini hanyalah cuap cuap pemerintah."Pemerintah bangga invesment grade, pertumbuhan ekonomi 6,7 persen, kita enggak butuh angka angka. Kita butuh daya beli naik," pungkasnya.
"Presiden sudah menginstruksikan, upah minimum buruh sebelum 2014 minimal Rp2 juta dengan syarat produktivitas buruh juga naik sehingga beban pengusaha pun akan turun," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dalam paparannya di Hotel Marbella, Bandung, Kamis 5 Juli 2012 malam.
Armida menyebut, keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didasari kenyataan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah pun sekarang sudah sekira Rp2 juta sehingga jarak gaji antara PNS dan swasta tidak terlalu besar.
"PNS paling rendah, gajinya hampir segitu (Rp2 juta per bulan) jadi Pak Presiden minta take home pay di 2013-2014 juga Rp2 juta, jadi di swasta nanti gapnya juga enggak terlalu tinggi kayak di PNS," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Konsentrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), M Iqbal, mengatakan dari rezim Soeharto, kebijakan upah buruh murah selalu dikedepankan pengusaha untuk daya jual kepada investor. "Sudah saatnya rezim upah murah dihentikan, ini menjadi objek jual ke investor yang biasa disebut dengan upah buruh Indonesia kompetitif, padahal murah," ungkap Iqbal.
Dia menyebutkan upah buruh Indonesia jauh di bawah upah buruh Singapura dan Thailand bahkan Malaysia. "Upah di Bekasi buruh elektronik, dan otomotif upah minimalnya Rp1,8 juta lah, thailand sudah USD300 per bulan, Malaysia USD500. Singapura tidak ada upah minimum," tegasnya.
Lebih lanjut dia juga mengkritik pencapaian pemerintah seperti investment grade yang tidak bisa dilihat dampaknya secara real. Menurutnya ini hanyalah cuap cuap pemerintah."Pemerintah bangga invesment grade, pertumbuhan ekonomi 6,7 persen, kita enggak butuh angka angka. Kita butuh daya beli naik," pungkasnya.
(and)
Lihat Juga :