Pencantuman label berbahasa Indonesia harus diawasi

Jum'at, 06 Juli 2012 - 12:32 WIB
Pencantuman label berbahasa...
Pencantuman label berbahasa Indonesia harus diawasi
A A A
Sindonews.com - Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai produk pangan impor. Pengawasan dikhususkan pada penggunakan Bahasa Indonesia pada informasi komposisi produk pada kemasan.

Hal tersebut seperti disampaikan Sekjen PIPIMM Franky Sibarani dalam acara Temu Media dengan tema Kesiapan industri dan konsumen dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di Ruang Rapat PIPIMM, Gedung Kementerian Perindustrian, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/7/2012).

Menurut Franky, masyarakat atau konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan tentang produk makanan yang akan dibelinya. "Kalau keterangannya bahasa asing, bisa jadi konsumen salah menafsirkan. Kalau ternyata ada kandungan berbahayanya. Tapi karena informasinya berbahasa asing, konsumen kan jadi tidak tahu. Kalau sudah begitu konsumen juga yang dirugikan," terang Franky dalam kesempatan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PIPIMM Suroso Natakusuma menerangkan, dari kacamata hukum, imbauan penggunaan Bahasa Indonesia dalam kemasan produk pangan impor memang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi jangan diartikan sempit kalau masyarakat Indonesia tidak mengerti Bahasa Inggris.

"Kalau kita ekspor produk ke Arab, ya harus ada Bahasa Arabnya, kalau ke Jepang ya ada Bahasa Jepangnya begitu juga buat produk yang masuk ke Indonesia ya harus ada Bahasa Indonesianya. Bukan berarti mereka tidak mengerti Bahasa Inggris, tapi memang sudah peraturannya seperti itu," tegas Suroso.

Diharapkan, imbuh Suroso lagi, berbagai produk impor yang masuk di Indonesia harus mencantumkan informasi komposisi produk dengan bahasa Indonesia sehingga konsumen mengetahui isi atau kandungan yang terdapat di dalam produk yang dibelinya. Dengan demikian masyarakat terhindar dari kandungan berbahaya pada makanan.

"Masyarakat harus berdaya menentukan produk tersebut layak atau tidak dikonsumsi. Diharapkan konsumen bisa melaporkan apabila menemukan produk yang tidak layak konsumsi," tutupnya.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri F&B Melaju...
Industri F&B Melaju Pesat, LNK Jawab Tantangan Lewat Fasilitas Inovatif
Kinerja Industri Minuman...
Kinerja Industri Minuman Tahun 2023 Serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Indonesia: Melaju Pesat, Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Lakukan Inovasi Antisipasi Pandemi
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman 'Dimasak' Menuju Transformasi Digital
25 Tahun Berkiprah,...
25 Tahun Berkiprah, Foodex Fokus Kembangkan Cita Rasa Nusantara
Berita Terkini
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
39 menit yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
1 jam yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
1 jam yang lalu
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
1 jam yang lalu
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
12 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
13 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved