Outsourcing beban bagi pengusaha & pekerja
Selasa, 10 Juli 2012 - 12:13 WIB
Outsourcing beban bagi pengusaha & pekerja
A
A
A
Sindonews.com - Dari sekian banyak permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, permasalah outsourching rupanya masih menjadi salah satu permasalahan terbesar yang membebani dua belah pihak sekaligus, pengusaha dan pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi B. Sukamdani memandang, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak yang perlu diluruskan agar persoalan outsourcing bisa terpecahkan dan bisa diimplementasikan untuk efektifitas kinerja perusahaan.
"Selama ini tujuan pelaksanaan outsourching untuk efektivitas sepertinya belum tercapai," terang Haryadi saat dijumpai disela-sela seminar dengan tema, “Tantangan dan Manfaat Pelaksanaan Outsourcing di Badan Usaha Milik Negara,” di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Selain masih menemukan kendala terkait ketentuan pesangon, baik untuk Perjanjian Kinerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sambung Haryadi, masalah yang muncul berupa persoalan diskriminasi antara karyawan outsourcing dengan karyawan yang langsung PKWT dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
"Seyogianya ada kebijakan bersama antara pihak pelaksana outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan untuk memberi cadangan pesangon kepada karyawan PKWT maupun PKWTT," imbuh Haryadi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi B. Sukamdani memandang, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak yang perlu diluruskan agar persoalan outsourcing bisa terpecahkan dan bisa diimplementasikan untuk efektifitas kinerja perusahaan.
"Selama ini tujuan pelaksanaan outsourching untuk efektivitas sepertinya belum tercapai," terang Haryadi saat dijumpai disela-sela seminar dengan tema, “Tantangan dan Manfaat Pelaksanaan Outsourcing di Badan Usaha Milik Negara,” di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Selain masih menemukan kendala terkait ketentuan pesangon, baik untuk Perjanjian Kinerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sambung Haryadi, masalah yang muncul berupa persoalan diskriminasi antara karyawan outsourcing dengan karyawan yang langsung PKWT dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
"Seyogianya ada kebijakan bersama antara pihak pelaksana outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan untuk memberi cadangan pesangon kepada karyawan PKWT maupun PKWTT," imbuh Haryadi.
(and)
Lihat Juga :