Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan

Jum'at, 01 Mei 2026 - 11:53 WIB
loading...
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi tersebut membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing menjadi hanya enam bidang.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Pemerintah menilai praktik outsourcing perlu diatur lebih ketat agar hubungan industrial berjalan lebih adil dan seimbang.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya

Dalam aturan tersebut, pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.



Permenaker juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian itu sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved