Outsourcing & non-outsourcing seharusnya tak dibedakan
Selasa, 10 Juli 2012 - 12:37 WIB
Outsourcing & non-outsourcing seharusnya tak dibedakan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Tenaga Kerja Iftida Yasar memandang, seharusnya tidak ada perbedaan dengan tenaga kerja yang diangkat melalui sistem outsourcing dengan non-outsourcing secara upah.
"Yang menentukan gaji seseorang itu pasar yang menentukan. Misalnya seorang teller atau data entry, di pasar misalnya Rp2 juta. Dia mau outsourcing atau langsung itu sama gajinya Rp2 juta, karena kita punya standarnya," terang Iftida di sela acara Seminar Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Sistem outsourcing pun, lanjut Iftida, setidaknya bisa menekan masyarakat pengangguran yang terjadi di Indonesia hingga saat ini.
Iftida mencontohkan, misalnya ada satu pabrik yang butuh 500 karyawan, tapi karena mekanisasi yang terserap hanya 100, maka lewat outsourcing tersebut dapat diserap sebanyak 400 tenaga kerja yang belum terpenuhi.
"Kenapa sih enggak melihat (ke arah itu). Bersyukur banget dia kerja sebelum dapat pekerjaan tetap," imbuhnya.
"Yang menentukan gaji seseorang itu pasar yang menentukan. Misalnya seorang teller atau data entry, di pasar misalnya Rp2 juta. Dia mau outsourcing atau langsung itu sama gajinya Rp2 juta, karena kita punya standarnya," terang Iftida di sela acara Seminar Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Sistem outsourcing pun, lanjut Iftida, setidaknya bisa menekan masyarakat pengangguran yang terjadi di Indonesia hingga saat ini.
Iftida mencontohkan, misalnya ada satu pabrik yang butuh 500 karyawan, tapi karena mekanisasi yang terserap hanya 100, maka lewat outsourcing tersebut dapat diserap sebanyak 400 tenaga kerja yang belum terpenuhi.
"Kenapa sih enggak melihat (ke arah itu). Bersyukur banget dia kerja sebelum dapat pekerjaan tetap," imbuhnya.
(gpr)
Lihat Juga :