Mekanisme outsourcing harus segera diatur
Selasa, 10 Juli 2012 - 14:49 WIB
Mekanisme outsourcing harus segera diatur
A
A
A
Sindonews.com - Tak dapat dipungkiri, keberadaan outsourcing dalam sistem penyerapan tenaga kerja sangat penting. Mengingat fungsinya yang sangat penting dalam menunjang aktivitas bisnis sebuah perusahaan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan yang secara pasti mengatur sejauh mana mekanisme outsourcing tersebut diberlakukan.
Kondisi tersbut lah yang sekiranya disampaikan Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, Wisnu Wibowo, usai menghadiri acara Seminar Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Menurutnya, untuk mengetahui sejauh mana mekanisme outsourcing dapat diberlakukan maka perlu diketahui terlebih dahulu mana yang masuk ke dalam core (aktivitas bisnis utama) sebuah perusahaan dan mana yang merupakan non-core.
"Jadi kalau membicarakan sejauh mana bisa dipakai tenaga outsourcing itu kita harus tahu core dan non-core-nya dulu," ujar Wisnu dalam kesempatan tersebut.
Untuk menentukan mana yang core dan non-core, lanjut Wisnu, sangat bergantung dengan kebijakan perusahaan pemberi kerja. "Karena, perusahaan itu yang paling tahu prospek bisnis mereka itu ada di mana," terangnya.
Sayangnya, lanjut Wisnu, hingga saat ini aturan yang baku mengenai inti usaha baru dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. "Sekarang yang udah ada aturannya baru di perbankan. Misalnya yang core itu 'akuntannya' yang non-core-nya itu misalnya 'frontlinernya'. Jadi di perbankan sudah diatur mana-mana yang core atau non-core. Tapi kalau di perusahaan di luar perbankan belum ada. Jadi masih bergantung sama perusahaan itu sendiri," simpulnya.
Kondisi tersbut lah yang sekiranya disampaikan Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, Wisnu Wibowo, usai menghadiri acara Seminar Outsourcing di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Menurutnya, untuk mengetahui sejauh mana mekanisme outsourcing dapat diberlakukan maka perlu diketahui terlebih dahulu mana yang masuk ke dalam core (aktivitas bisnis utama) sebuah perusahaan dan mana yang merupakan non-core.
"Jadi kalau membicarakan sejauh mana bisa dipakai tenaga outsourcing itu kita harus tahu core dan non-core-nya dulu," ujar Wisnu dalam kesempatan tersebut.
Untuk menentukan mana yang core dan non-core, lanjut Wisnu, sangat bergantung dengan kebijakan perusahaan pemberi kerja. "Karena, perusahaan itu yang paling tahu prospek bisnis mereka itu ada di mana," terangnya.
Sayangnya, lanjut Wisnu, hingga saat ini aturan yang baku mengenai inti usaha baru dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. "Sekarang yang udah ada aturannya baru di perbankan. Misalnya yang core itu 'akuntannya' yang non-core-nya itu misalnya 'frontlinernya'. Jadi di perbankan sudah diatur mana-mana yang core atau non-core. Tapi kalau di perusahaan di luar perbankan belum ada. Jadi masih bergantung sama perusahaan itu sendiri," simpulnya.
(and)
Lihat Juga :