Visa & Mastercard siap bayar denda USD6 M
Minggu, 15 Juli 2012 - 17:42 WIB
Visa & Mastercard siap bayar denda USD6 M
A
A
A
Sindonews.com - Visa dan Mastercard, produk perusahaan kartu kredit di dunia dipastikan akan melakukan pembayaran USD6 miliar kepada jutaan merchant yang telah melayangkan gugatan sebelumnya.
Berdasarkan dokumen pengadilan federal New York, dalam penyelesaian negosiasi untuk kasus yang telah berlangsung selama tujuh tahun tersebut, Visa setuju untuk membayar USD4.03 miliar dalam penyelesaian gugatan class-action lawsuit.
Sementara itu, Masterd Card dan beberapa bank yang juga terlibat akan membayar USD2,02 miliar. Bank-bank yang juga ikut terlibat di antaranya adalah JPMorgan Chase, Bank of America, Citibank, Wells Fargo, Capital One.
Visa dan Mastercard juga diminta agar memotong ketentuan sebelumnya yang merugikan merchant dan dapat memberikan kebebasan untuk menentukan berapa biaya transaksi.
Kuasa hukum perusahaan, Robins, Kaplan, Miller dan Cires yang sekaligus mewakili 7 juta merchant mengungkapkan, hukuman tersebut bagi setiap perusahaan ditambahkan USD7,25 miliar-USD6,05 miliar untuk kerugian sebelumnya serta USD1,2 miliar untuk bantuan khusus.
"Perubahan yang ingin dicapai dari kasus ini adalah agar biaya transaksi yang dibebankan ke para merchant lebih murah, yang ujungnya bisa berdampak kepada murahnya harga yang dibebankan kepada konsumen," kata kuasa hukum Craig Wildfang seperti dikutip dari AFP Washington, Sabtu 14 Juli 2012.
Sedangkan, Presiden Asosiasi Bankir Amerika, Frank Keating menuturkan, konsumen akan dapatkan kentungan dari kesepakatan yang dicapai. "Mari kita perjelas, merchant bukan konsumen, itu manfaat dari resolusi ini. Sementara perbankan mungkin tidak menyukai semua hasil, dalam hal ini, perbankan siap berada di belakangnya," tandas Frank.
Berdasarkan dokumen pengadilan federal New York, dalam penyelesaian negosiasi untuk kasus yang telah berlangsung selama tujuh tahun tersebut, Visa setuju untuk membayar USD4.03 miliar dalam penyelesaian gugatan class-action lawsuit.
Sementara itu, Masterd Card dan beberapa bank yang juga terlibat akan membayar USD2,02 miliar. Bank-bank yang juga ikut terlibat di antaranya adalah JPMorgan Chase, Bank of America, Citibank, Wells Fargo, Capital One.
Visa dan Mastercard juga diminta agar memotong ketentuan sebelumnya yang merugikan merchant dan dapat memberikan kebebasan untuk menentukan berapa biaya transaksi.
Kuasa hukum perusahaan, Robins, Kaplan, Miller dan Cires yang sekaligus mewakili 7 juta merchant mengungkapkan, hukuman tersebut bagi setiap perusahaan ditambahkan USD7,25 miliar-USD6,05 miliar untuk kerugian sebelumnya serta USD1,2 miliar untuk bantuan khusus.
"Perubahan yang ingin dicapai dari kasus ini adalah agar biaya transaksi yang dibebankan ke para merchant lebih murah, yang ujungnya bisa berdampak kepada murahnya harga yang dibebankan kepada konsumen," kata kuasa hukum Craig Wildfang seperti dikutip dari AFP Washington, Sabtu 14 Juli 2012.
Sedangkan, Presiden Asosiasi Bankir Amerika, Frank Keating menuturkan, konsumen akan dapatkan kentungan dari kesepakatan yang dicapai. "Mari kita perjelas, merchant bukan konsumen, itu manfaat dari resolusi ini. Sementara perbankan mungkin tidak menyukai semua hasil, dalam hal ini, perbankan siap berada di belakangnya," tandas Frank.
(gpr)
Lihat Juga :