Produk ilegal rugikan negara triliunan rupiah

Senin, 16 Juli 2012 - 17:07 WIB
Produk ilegal rugikan negara triliunan rupiah
Produk ilegal rugikan negara triliunan rupiah
A A A
Sindonews.com - Kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia di semester pertama tahun ini meningkat tajam dibandingkan dengan jumlah kasus yang terjadi tahun 2011 lalu.

Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Johno Suprianto, melansir pihaknya telah menangani 52 kasus pelanggaran hak cipta terhitung dari Januari hingga awal Juli tahun ini.

“Sepanjang tahun 2011 ada 17 kasus, jadi perbandingannya sangat besar, meningkat tajam di tahun ini, pelanggaran hak cipta itu beragam, mulai dari merek hingga lisensi, kasus sedang kami proses, 7 kasus ditempuh dengan kesepakatan damai, sementara 8 kasus kami limpahkan ke Kejaksaan agar disidik,” katanya usai acara sosialisasi Program Mal IT Bersih di Hotel Horison Semarang, Senin (16/7/2012).

Terkait pelanggaran HKI di tahun ini, menurut Johno, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar. Sebabnya, dari satu kasus yang ditangani tidak berada di satu lokasi saja. Johno memberi contoh adanya kasus pemalsuan generator listrik bermerek Astra di wilayah Jawa Timur.

“Di satu lokasi itu kami menemukan ada 86 unit produk ilegal, yang dijual Rp10 juta per unit, padahal itu satu lokasi saja, jelas kerugiannya sangat besar,” tambahnya.

Kasus terbaru adalah penggerebekan tempat pemalsuan pinsil bermerek Exam Grid di wilayah Jawa Barat pada Kamis, 5 juli 2012 lalu. Di lokasi itu, lanjut Johno, pihaknya menemukan 54 ribu rautan dan 824 ribu alat tulis pensil 2B palsu. Hal itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3844 seconds (0.1#10.140)